"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini: Lokasi Terbaru 6 Februari 2026

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling untuk Warga Tangerang Raya

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling disediakan oleh pihak kepolisian. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini, Jumat (6/2/2026).

SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Pada hari ini, layanan SIM Keliling dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional SIM Keliling di Kabupaten Tangerang:

  1. Senin: Layanan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
  2. Selasa: Layanan di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu: Layanan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis: Layanan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat: Layanan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

SIM Keliling Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan penutupan pada hari Minggu dan hari libur resmi.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional SIM Keliling di Kota Tangerang:

  1. Senin: Layanan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  2. Selasa: Layanan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu: Layanan di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis: Layanan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat: Layanan di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  6. Sabtu: Layanan di Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

SIM Keliling Kota Tangerang Selatan

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini buka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan:

  1. Senin: Layanan di Pamulang Square dan ITC BSD, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  2. Selasa: Layanan di Pamulang Square dan ITC BSD, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  3. Rabu: Layanan di Bintaro Plaza dan ITC BSD, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  4. Kamis: Layanan di Bintaro Plaza dan ITC BSD, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  5. Jumat: Layanan di Pamulang Square dan ITC BSD, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, serta kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  6. Sabtu: Layanan di Pamulang Square dan ITC BSD, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, serta kembali dibuka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
  7. Minggu: Layanan di Bintaro Plaza, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *