Penertiban PKL di Kawasan Bandara Tarakan
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tugu 99 dan Bandara Juwata, Kalimantan Utara, dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berlandaskan aturan daerah yang berlaku. Proses penertiban ini melalui prosedur teguran bertahap, baik secara lisan maupun tertulis.
Kawasan bandara merupakan objek vital dan wajah kota yang harus rapi serta aman bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, Satpol PP melakukan patroli rutin di area tersebut sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Menurut Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan di kawasan jalan protokol dan Jalan Mulawarman.
Prosedur Penertiban yang Dilakukan
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Tarakan selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap patroli dibawa dokumen resmi seperti surat perintah tugas dan surat teguran sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Dalam SOP tersebut, setiap petugas wajib memberikan penjelasan terkait aturan yang dilanggar kepada para pedagang.
Pendekatan yang digunakan oleh Satpol PP adalah humanis dan persuasif. Pada patroli awal, pedagang diberikan teguran lisan dan diarahkan untuk bergeser ke lokasi yang tidak melanggar aturan. Jika pada patroli berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan teguran tertulis secara bertahap sesuai SOP. Teguran diberikan sampai tiga kali dengan rentang waktu tiga hari, dua hari, dan satu hari sampai teguran tertulis ketiga.
Aturan yang Mengatur Penertiban
Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota menjadi dasar penertiban. Pasal 9 angka 7 dalam Perda tersebut mengatur larangan berjualan di sepanjang trotoar, tepi jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum lain yang dapat mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Setiap orang, pribadi maupun badan, dilarang berjualan di sepanjang tepi trotoar dan tepi jalan karena dapat mengganggu ketertiban, keindahan kota, serta keselamatan.
Peran Satpol PP dalam Penertiban
Satpol PP Tarakan menyadari bahwa sebagian PKL memahami dan mematuhi arahan petugas, namun ada juga yang masih bertahan sehingga kerap terjadi perdebatan di lapangan. Meski demikian, mereka tetap berusaha memberikan pendekatan humanis dan menjelaskan aturan yang dilanggar kepada para pedagang.
Selain itu, kawasan bandara merupakan wajah pertama Kota Tarakan bagi tamu yang baru datang. Maka dari itu, kawasan ini harus terlihat rapi, bersih, dan elok. Area Mulawarman di depan bandara merupakan objek vital yang sangat membahayakan pengguna jalan maupun warga yang keluar masuk bandara jika tidak ditertibkan.
Solusi untuk UMKM
Meskipun penertiban dilakukan, Satpol PP Tarakan menegaskan tidak menutup mata terhadap keberlangsungan UMKM. Opniel berharap ada solusi dari pemerintah agar PKL mendapatkan tempat yang layak tanpa mengabaikan kepentingan umum. UMKM terbukti bertahan saat pandemi Covid-19, dan diharapkan bisa mendapatkan tempat yang layak dan ideal untuk tetap berjualan, dengan tetap memperhatikan kepentingan bersama dan masyarakat umum.











