Penetapan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Tidak Wajar
Polres Sikka telah mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan siswi SMP MBC Ohe, STN (14). Kedua tersangka tersebut adalah SG (44) dan VS (57). SG merupakan ayah kandung dari pelaku utama FRG (16), sedangkan VS adalah kakek dari FRG. Dengan penambahan dua tersangka ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Penetapan Tersangka Baru
Penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam upaya menyesatkan proses peradilan. Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih yang mendukung dugaan tersebut.
Kasus ini sebelumnya disidik dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VS diduga membantu pelaku utama FRG dalam mengangkat jenazah korban dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain. Selain itu, VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan pelaku lain untuk menyembunyikan gitar milik korban. SG juga diduga memerintahkan VS dan FRG untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.
Pengamanan Tim Buser
Kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut.
Proses Penyidikan
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Springas), memeriksa sejumlah saksi termasuk anak saksi dan ahli, serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Kejadian Awal
Kejadian itu bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban.
Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.
Jasad ditemukan Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.











