Pernyataan Nurhadi dalam Sidang Terkait Penghasilan dan Aset
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membacakan pledoi pribadinya. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan beberapa pernyataan terkait penghasilan yang ia dapatkan selain dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Nurhadi mengklaim bahwa penghasilannya lebih besar dari yang tercantum dalam surat dakwaan. Ia menyatakan bahwa dengan penghasilan tersebut, ia mampu membeli berbagai aset, termasuk apartemen dan villa di Pasir Muncang, Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor serta mobil Mercedes Sprinter.
Ia menjelaskan bahwa penghasilan tersebut telah diungkapkan kepada penyidik dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 29 Juni 2022. Menurutnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penghasilan dari budidaya sarang burung walet hanya sebesar Rp 10 miliar dalam surat tuntutan. Namun, ia menilai hal ini tidak benar dan menyesatkan.
Contoh Keuntungan dari Budidaya Sarang Burung Walet
Nurhadi memberikan contoh keuntungan dari rumah sarang burung walet yang dimilikinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia membeli tempat tersebut senilai Rp 1,1 miliar pada Januari 1995 dan menjualnya pada Desember 1999 sebesar Rp 4,2 miliar. Hal ini menghasilkan keuntungan sebesar Rp 3,1 miliar.
Dalam satu tahun, sarang burung walet dipanen lima kali. Setiap panen menghasilkan 25-28 kilogram. Dalam empat tahun, ada 20 kali panen. Jika rata-rata panen adalah 25 kilogram, maka total hasilnya mencapai 500 kilogram sarang burung walet.
Harga sarang walet yang belum dibersihkan saat itu berkisar antara Rp 25-30 juta per kilogram. Setelah dibersihkan, harga melonjak menjadi dua kali lipat, yaitu Rp 50-60 juta per kilogram. Nurhadi menyatakan bahwa angka tersebut belum dikurangi ongkos pembersihan dan penyusutan sebesar Rp 15 juta.
Menurutnya, keuntungan bersih dari penjualan sarang burung walet adalah Rp 35 juta per kilogram. “Jadi hasil rumah walet di Karawang selama empat tahun saja, setengah ton dikalikan Rp 35 juta angkanya mencapai Rp 17,5 miliar.”
Pendapatan Tambahan dari Budidaya Burung Lain
Selain itu, Nurhadi juga memiliki pendapatan dari penjualan sarang burung sriti sebesar Rp 150 juta dan budidaya telur burung walet sebesar Rp 115 juta. Ia menyatakan bahwa penghasilan di luar gaji PNS dari tahun 1981 hingga 2019 mencapai sebesar Rp 74,73 miliar.
Nurhadi mengklaim memiliki empat rumah sarang burung yang memberikan penghasilan rata-rata Rp 2 miliar per tahun dari 2020 hingga 2025. Selama enam tahun, total penghasilannya mencapai Rp 12 miliar.
Penghasilan dari penjualan sarang burung walet dari 1981 hingga 2025 mencapai Rp 86,73 miliar. Oleh karena itu, ia menilai klaim jaksa tentang penghasilan budidaya sarang burung walet hanya sebesar Rp 10 miliar tidak benar.
Penjelasan Mengenai Pembelian Aset
Nurhadi menyatakan bahwa pembelian aset-asetnya dikatakan tidak sesuai dengan profilnya. Ia menilai pernyataan jaksa penuntut umum tidak benar dan cenderung sesat karena menyembunyikan fakta demi nafsu untuk memenjarakannya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Nurhadi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Nurhadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 137,15 miliar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum dibayar, hartanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ia bisa dihukum penjara selama 3 tahun.
Dakwaan Terkait TPPU dan Gratifikasi
Nurhadi didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 307,26 miliar dan US$ 50 ribu terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan pada periode 2012-2018. Jaksa KPK menudingnya menempatkan uang tersebut ke beberapa rekening bank, termasuk rekening menantunya Rezky Herbiyono, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, Calvin Pratama, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.
Uang tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan sebesar Rp 138,53 miliar serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,21 miliar.
Selain itu, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali pada periode 2013-2019. Salah satu pemberi uang adalah Ade Ridwan Yandwiputra, yang memberikan uang melalui rekening BCA Rezky Herbiyono.











