Peristiwa Kekacauan di Acara Halal Bihalal Pemerintahan Kabupaten Lebak
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2026, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengalami kejadian yang menimbulkan ketegangan dengan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. Kejadian ini terjadi dalam acara halal bihalal yang dihadiri oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten.
Hasbi Jayabaya memperoleh perhatian publik setelah menyebut status narapidana Amir Hamzah saat berbicara di depan peserta acara. Hal ini membuat Amir Hamzah merasa tidak nyaman dan langsung bangkit dari tempat duduknya. Ia kemudian dilerai oleh beberapa ASN yang hadir di acara tersebut.
Pengungkapan Masalah Kinerja Bupati
Amir Hamzah juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Bupati Hasbi Jayabaya. Menurutnya, Bupati sering tidak hadir dalam pekerjaan sehari-hari. Ia menyebut bahwa Hasbi hanya masuk kerja satu kali dalam seminggu dan lebih sering berada di luar daerah.
“Pernah, ketika dikritik soal Alun-alun Rangkasbitung, dalam seminggu hanya satu hari masuk, setelah itu kembali ke Jakarta,” ujar Amir saat ditemui di kediamannya.
Ia mengaku baru kali ini membuka persoalan tersebut ke publik. “Saya tidak pernah menyampaikan hal ini sebelumnya, baru sekarang saya ungkap. Apakah seorang bupati baik jika seperti itu?” tanyanya.
Kritik Terhadap Sikap Bupati
Menurut Amir, seorang pemimpin seharusnya tidak hanya fokus mengoreksi kesalahan orang lain, tetapi juga melakukan introspeksi terhadap kinerjanya sendiri. “Jangan dulu koreksi orang lain, koreksi dulu diri sendiri,” ujarnya.
Amir juga menyoroti sikap Hasbi yang dinilai kerap menuntut kinerja aparatur sipil negara (ASN), namun belum memberikan contoh yang baik dalam bekerja. “Jangan hanya nyuruh PNS kerja bagus, beliau kerjanya gimana. Kasih contoh kami, gimana cara kerja yang baik,” tambahnya.
Persoalan Pribadi yang Mengemuka
Hasbi dan Amir Diduga Pecah Kongsi
Sebelum Hasbi Jayabaya menyinggung status narapidana, Hasbi sempat mengungkapkan bahwa Amir Hamzah sering mengumpulkan para kepala dinas ke rumahnya. “Tidak boleh Wakil Bupati memanggil kepala dinas ke rumahnya, bila didedikasikan atau Bupati berhalangan. Tugas Wakil Bupati Pasal 66,” ucapnya dalam sambutan halal bihalal.
“Uyuhun (masih untung, -red) mantan narapidana jadi Wakil Bupati, harusnya bersyukur,” tambahnya.
Usai mendengar pernyataan tersebut, Amir Hamzah kemudian terbangun dari tempat duduknya dan sempat dilerai oleh beberapa ASN yang hadir. Keributan sempat terjadi di acara halal bihalal ini, dan Amir langsung beranjak meninggalkan acara tersebut bersama anak istrinya menunggangi mobil dinas.
Penyesalan atas Pernyataan Bupati
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyayangkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Hasbi Jayabaya di depan ratusan ASN. Menurut orang nomor dua di Lebak itu, seharusnya Bupati Lebak ketika berpidato menggunakan etika dan tata krama.
“Harusnya Bupati berpidato ada etika dan tata krama, sopan santun politik. Kan kita orang-orang berpendidikan, maka ketika berbicara itu harus melihat situasi. Kalau kita acara halal bihalal, lebih baik bicara persatuan, kerukunan, saling memaafkan, dan merekatkan, jangan sampai pidato mencerai-beraikan,” katanya saat ditemui di kediamannya.
Amir menilai, pernyataan yang dilontarkan Hasbi bersifat penghinaan pribadi terhadap dirinya. “Si Amir mantan narapidana, untung jadi Wakil Bupati. Itu kan penghinaan pribadi,” ujarnya.
Riwayat Karier dan Latar Belakang
Amir Hamzah lahir di Banten, 10 Februari 1965. Usianya saat ini 61 tahun. Ia bukanlah sosok baru di dunia pemerintahan Kabupaten Lebak. Amir dikenal sebagai birokrat sekaligus politisi yang mengabdi sepenuh hati untuk tanah kelahirannya.
Amir mengawali karier sebagai ASN, dengan jabatan pertamanya sebagai Pelaksana pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, 1993. Dari titik awal inilah ia mulai menapaki tangga pengabdian, menyelami berbagai aspek pemerintahan dari bawah dengan penuh kesungguhan.
Riwayat Pendidikan
Amir lahir, besar, dan menempuh pendidikan dasar hingga menengahnya di Lebak. Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 02 Rangkasbitung pada 1971 dan menyelesaikannya pada 1977. Selanjutnya, Amir melanjutkan ke SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978-1981). Lalu, ke SMA Negeri Rangkasbitung, tempat ia menyelesaikan studi menengah atasnya pada 1984.
Setelah lulus SMA, Amir memutuskan untuk merantau ke Lampung demi mengejar pendidikan tinggi. Ia diterima di Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan berhasil meraih gelar Insinyur pada 1989. Namun, kesadaran akan pentingnya penguasaan administrasi pemerintahan membawanya kembali ke dunia akademik. Pada 2005, Amir menyelesaikan Program Magister Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana.
Perjalanan Karier
Berikut perjalanan karier Amir Hamzah:
* Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
* Kepala Bidang Data dan Penelitian Bappeda Kabupaten Lebak (1998–2000)
* Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Lebak (2000–2003)
* Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Inkosbudpar (2003–2004)
* Staf Ahli Khusus Bupati Lebak (2004)
* Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (2004–2005)
* Plt. Direktur Lebak Niaga (2006), Asisten Daerah III Kabupaten Lebak (2005–2006)
* Kepala Bappeda Kabupaten Lebak (2006–2008)
* Wakil Bupati Lebak (2008–2013)
* Wakil Bupati Lebak (2025-2030)
Terjerat Kasus Korupsi
Dalam perjalanan kariernya, Amir sempat tersandung kasus korupsi. Ia divonis tiga tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2015 lalu. Kasus yang menjerat Amir bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak bersama Wakilnya, Kasmin. Keduanya maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar. Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Amir dan Kasmin kemudian menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2013 lalu. Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan uang suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Wawan aktif berkomunikasi dengan Akil dan meminta membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak. Adapun suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak. Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.









