Pengakuan Pilu Amsal Sitepu dalam Persidangan
Amsal Sitepu, seorang videografer yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkapkan perasaan pilu dan kekecewaannya selama proses hukum yang ia jalani. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Amsal menyampaikan curahan hati yang penuh emosi, termasuk pengalaman tidak menyenangkan saat dirinya diborgol di depan keluarga.
Momen yang paling menyentuh bagi Amsal adalah ketika ia digiring ke ruang sidang dalam kondisi tangan terborgol. Ia merasa diperlakukan layaknya penjahat kelas berat, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pemandangan tersebut harus disaksikan langsung oleh istri dan keluarganya, yang turut merasakan beban mental mendalam.
Tuduhan Kerugian Negara Rp202 Juta
Amsal Sitepu didakwa atas dugaan merugikan negara sebesar Rp202.161.980 dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dakwaan ini berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan perhitungan kerugian negara tersebut. Menurutnya, perhitungan sebesar Rp200 juta berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara mestinya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas.
Proses Produksi dan Pembayaran
Proyek pembuatan video profil desa berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai total proyek mencapai Rp600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video.
Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum.
Kehidupan Pribadi yang Tercoreng
Dalam persidangan, Amsal Sitepu juga mengungkapkan kesedihannya akibat rencana besar bersama istri yang harus ditunda. Ia dan istri sudah menyusun rencana menjalani program hamil (promil) setelah empat tahun menikah tanpa dikaruniai anak. Namun, kasus hukum yang menimpanya memaksa mereka menunda rencana tersebut.
Amsal mengaku tidak melakukan mark up anggaran. Ia menegaskan bahwa sebagai seorang profesional videografer, ia tidak mungkin melakukan mark up anggaran. Menurutnya, jika ada mark up, maka proposal akan ditolak. Selain itu, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga tidak mungkin ada penyelewengan anggaran.
Persepsi Hukum yang Tidak Adil
Amsal juga mempertanyakan keadilan atas perlakuan yang ia terima selama proses hukum berlangsung. Ia merasa diperlakukan seperti kriminal meskipun belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Curhatan pilu ini pun menyita perhatian publik, sekaligus memunculkan simpati atas nasib yang tengah ia hadapi.
Kasus ini tidak hanya menimpa Amsal, tetapi juga mengganggu rencana hidup keluarganya. Dari sudut pandang hukum, Amsal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada agar keadilan bisa ditegakkan.











