"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Pedagang Curang Kehilangan Akal, Sembunyikan Kerusakan Kendaraan atau Properti Bisa Dipenjara

Pedagang Nakal Bisa Dipidana Jika Menyembunyikan Kekurangan Barang yang Dijual

Pedagang nakal yang menyembunyikan cacat, minus, atau kekurangan dari mobil, motor, atau properti yang dijual kepada pembeli bisa terkena ancaman pidana. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut UU tersebut, orang yang melakukan tindakan curang dengan sengaja tidak memberitahukan keadaan sebenarnya dari barang yang dijual bisa dipidana dengan hukuman penjara atau denda. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul menjelaskan bahwa menjual kendaraan atau properti tanpa memberitahu kekurangan atau cacatnya bisa dijerat dengan Pasal 495 KUHP baru. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta.

Bunyi Pasal 495 KUHP baru adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi konsumen dari tindakan curang yang dilakukan oleh penjual. Penjual bisa memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenarnya sifat atau keadaan barang tersebut. Akibatnya, konsumen membeli suatu barang yang tidak sesuai dengan harapan atau biaya yang dikeluarkannya.

Selain itu, Abdul juga menyebutkan bahwa tindakan menjual kendaraan dan properti tapi tidak beritahu cacatnya juga bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru. Pasal 493 menetapkan bahwa pelaku tindakan penipuan tersebut bisa terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal kategori IV (Rp 200 juta).

Bunyi Pasal 493 KUHP baru adalah sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.”

Oleh karena itu, Abdul menekankan bahwa pelaku penipuan bisa dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman bisa bertambah sesuai dengan tindakan atau modus yang digunakan.

Lebih jauh, Abdul menilai tindakan curang atau penipuan di atas adalah delik biasa, sehingga orang lain bisa melaporkan atau mengadukannya kepada pihak berwajib. Artinya jika ada pihak lain tahu atau penegak hukum tahu, bisa langsung memprosesnya, karena itu kejahatan yang merugikan kepentingan umum.

Ketika melakukan pengaduan ke pihak berwajib, sebaiknya pengadu membawa sejumlah alat bukti. Alat bukti yang bisa digunakan mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti terdiri atas:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Keterangan terdakwa
  • Barang bukti
  • Bukti elektronik
  • Pengamatan hakim
  • Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Alat bukti itu selain keterangan para saksi (korban, atau mereka yang melihat atau mendengar dan pernah mengalami peristiwa), juga bukti surat, keterangan ahli, atau bukti petunjuk,” papar Abdul.

“Dua atau lebih alat bukti yang dihubungkan dan melahirkan alat bukti petunjuk,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *