Penangkapan 11 Kilogram Sabu di Kutai Timur, Kalimantan Timur
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan secara rinci proses pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti seberat 11 kilogram sabu di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam konferensi pers yang digelar, ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini melibatkan dua tersangka berinisial FR dan IB, yang diamankan di wilayah Sangatta, Kutai Timur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja berbasis informasi masyarakat yang kami dalami kurang lebih dua minggu hingga akhirnya mengerucut pada 30 Maret 2026,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Kaltim yang menekankan pendekatan evidence based policy, yakni penegakan hukum berbasis analisis data, informasi masyarakat, serta pemetaan wilayah rawan.
Dari hasil riset Ditresnarkoba, terdapat lima daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, yakni:
- Samarinda
- Kota Balikpapan
- Kutai Kartanegara
- Kabupaten Berau
- Kutai Timur
“Kasus 11 kilogram sabu yang kita ungkap hari ini menjadi bagian dari hasil pemetaan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romylus mengungkapkan bahwa wilayah Kutai Timur, khususnya Sangatta, merupakan salah satu jalur masuk peredaran narkotika ke Kalimantan Timur. “Jalur masuk narkoba ke Kaltim cukup beragam, mulai dari Tawau Malaysia, Kalimantan Barat, Sumatera, hingga dari Pulau Jawa melalui Kalsel dan Kalteng,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan melalui teknik surveillance dan profiling, tim Opsnal Subdit 2 yang dipimpin AKBP Rezkhy Satya Dewanto berhasil melakukan penangkapan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Sangatta setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan satu koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan plastik hijau berlogo tikus, masing-masing sekitar 1 kilogram,” ungkapnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone, yakni Oppo A18 dan Samsung A03, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FR berperan sebagai perantara dan menerima upah sebesar Rp2 juta, sementara IB berperan dalam permufakatan jahat untuk pengambilan barang.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka juga positif mengonsumsi narkotika,” tambahnya. Romylus menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus sistem terputus atau “jejak”, di mana antar pelaku tidak saling mengenal langsung untuk menghindari pelacakan aparat.
“Barang ini berasal dari seseorang berinisial G, kemudian ada peran lain berinisial D yang mengatur titik pengambilan. Ini menunjukkan jaringan yang cukup rapi,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Dari pengungkapan ini, Polda Kaltim menyebut berhasil mencegah potensi kerugian hingga hampir Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih mengejar tersangka lain berinisial G dan D. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga Kalimantan Timur tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.











