"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Polisi: Jokowi Belum Putuskan Nasib Rismon Sianipar



Pihak kepolisian masih menunggu keputusan akhir dari pihak Joko Widodo terkait penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan presiden tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena Jokowi belum memberikan keputusan akhir mengenai penggunaan mekanisme restorative justice.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon Sianipar tidak bisa langsung dikabulkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sejak pengajuan hingga gelar perkara. Setelah permohonan diajukan, keputusan akhir ada di tangan pelapor atau korban. Jika disetujui, proses akan berlanjut ke gelar perkara internal dan eksternal oleh penyidik.

Rismon telah mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia juga telah bertemu langsung dengan Jokowi di Solo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Rismon bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, telah menyampaikan permohonan fasilitasi perdamaian dengan Jokowi kepada penyidik. Penyidik sedang berupaya memfasilitasi permohonan yang diajukan oleh tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Beberapa waktu lalu, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari. Keputusan tersebut muncul setelah keduanya bertemu Jokowi di Solo. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, meskipun beberapa dari mereka sudah mendapatkan status SP3.

  • Proses penyelesaian kasus ini melibatkan beberapa tahapan:
  • Pengajuan permohonan restorative justice oleh tersangka.
  • Evaluasi oleh penyidik untuk menentukan kelanjutan proses.
  • Keputusan akhir dari pihak korban atau pelapor.
  • Jika disetujui, proses dilanjutkan ke gelar perkara.
  • Penyidik bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian.

  • Beberapa tersangka yang telah dinyatakan SP3 antara lain:

  • Eggi Sudjana
  • Damai Hari Lubis

  • Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang ditetapkan:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur yang berlaku. Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *