Klarifikasi PT Bumi Flora terhadap Tuduhan Perampasan Tanah
PT Bumi Flora, sebuah perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur, secara resmi memberikan klarifikasi dan sanggahan terhadap tuduhan perampasan tanah yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat. Menurut kuasa hukum perusahaan, aksi pendudukan lahan yang terjadi sejak 22 Januari 2026 di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur dinilai melanggar hukum dan merugikan kredibilitas perusahaan.
Hendri Saputra, kuasa hukum PT Bumi Flora dari Kantor T Hendri Law dan Rekan, menjelaskan bahwa semua operasional perusahaan didasarkan pada legalitas HGU yang sah. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah tanpa dasar hukum yang kuat.
“PT Bumi Flora memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994. Legalitas ini telah diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024, yang kini terbagi dalam HGU Nomor 257 dan 258,” ujar Hendri di Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, Hendri menyampaikan bukti historis bahwa proses penerbitan HGU telah melalui mekanisme hukum yang benar. Termasuk pembayaran Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.
Berdasarkan data perusahaan, kata Hendri, lahan bekas musalla merupakan bagian dari tanah garapan masyarakat yang sudah diganti rugi pada awal pembukaan kebun. Sementara itu, bangunan bekas sekolah dipastikan berada di luar area HGU, dan akses jalan penghubung antar desa juga tetap berada di luar konsesi perusahaan.
Penyelesaian Konflik yang Telah Dilakukan
Hendri menjelaskan bahwa PT Bumi Flora telah melakukan berbagai penyelesaian konflik sebelumnya. Pada 2011, saat terjadi konflik dengan kelompok Forjerat, perusahaan bahkan telah menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektare kepada 599 orang warga sebagai bentuk penyelesaian. Di dalamnya termasuk 564 hektare lahan yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan.
Perusahaan juga mengeklaim telah menanggung beban penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP) serta menyalurkan uang “Peunayah” sebesar Rp35 juta per desa untuk meminimalisir konflik di masa lalu.
Permintaan Perlindungan Hukum
Akibat aksi AMMK (Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan) yang melakukan pengkaplingan lahan secara ilegal, pelarangan panen, hingga pengambilan paksa aset kendaraan perusahaan, PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara. Hendri berharap semua pihak menghormati proses mediasi yang sedang dijalankan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur.
Ia juga mengimbau agar oknum-oknum tertentu tidak memperkeruh suasana dengan memprovokasi masyarakat menggunakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami sangat terbuka untuk penyelesaian yang konstruktif. Namun, kami meminta agar tidak ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum yang seimbang. Provokasi hanya akan memperuncing konflik yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.
Bukti Legalitas dan Fakta yang Terbuka
Hendri menekankan bahwa semua tindakan perusahaan telah didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan transparan. Ia menegaskan bahwa tuduhan perampasan tanah bertolak belakang dengan fakta otentik yang telah tercatat dalam berbagai dokumen legal dan sejarah.
Dalam konteks ini, PT Bumi Flora berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, sekaligus mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya. Dengan demikian, perusahaan berharap dapat membangun lingkungan yang damai dan saling menguntungkan bagi semua pihak.











