"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Bisnis  

Pajak Marketplace Pedagang Online Diatur Menkeu Purbaya, Ini Cara Menghitungnya Agar Tetap Untung

Kebijakan Pajak Baru di Marketplace 2026: Apa yang Harus Diketahui Seller?

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan pajak baru yang akan berlaku pada kuartal II-2026. Kebijakan ini menargetkan platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop sebagai pemungut pajak (withholding tax) secara otomatis. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.

Mekanisme Potong Otomatis Pajak

Dari rencana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2026. Berikut adalah mekanisme yang akan diterapkan:

  • Pajak langsung dipotong dari transaksi

    Seller tidak perlu melakukan setoran manual lagi karena pajak akan dipotong otomatis dari omzet penjualan.

  • Saldo bersih diterima seller

    Setelah pajak dipotong, seller akan menerima saldo bersih di dashboard mereka.

Jenis pajak yang berlaku antara lain:
PPh Final 0,5%

Dikenakan dari omzet (peredaran bruto) dengan mengacu pada PMK No. 37 Tahun 2025. Berlaku untuk seller dengan omzet di atas batas tertentu.

  • PPN 12%

    Dikenakan pada biaya layanan platform (admin fee), bukan langsung dari omzet penjualan.

Simulasi Perhitungan Pendapatan Seller

Untuk memahami lebih jelas, berikut contoh simulasi perhitungan pendapatan seller:

Contoh:
– Harga produk: Rp100.000

– Terjual: 100 pcs

– Omzet: Rp10.000.000

Perhitungan:
– PPh Final 0,5% → Rp50.000

– Biaya admin marketplace (misal 5%) → Rp500.000

– PPN 12% dari biaya admin → Rp60.000

Total potongan:

Rp50.000 + Rp500.000 + Rp60.000 = Rp610.000

Saldo bersih diterima seller:

Rp10.000.000 – Rp610.000 = Rp9.390.000

Inilah yang disebut sistem net income otomatis.

Strategi Pricing agar Margin Tetap Aman

Agar tidak merugi, seller perlu mulai beradaptasi dengan strategi berikut:

  1. Penyesuaian Harga Secara Bertahap

    Hindari menaikkan harga secara drastis. Gunakan strategi seperti:
  2. Bundling produk
  3. Diskon terselubung
  4. Penyesuaian bertahap

  5. Efisiensi Operasional

    Cari celah penghematan dengan:

  6. Menggunakan packaging lebih efisien
  7. Negosiasi supplier
  8. Mengurangi biaya tidak penting

  9. Segera Update NPWP

    Ini sangat penting. Seller tanpa NPWP berpotensi dikenakan pajak lebih tinggi. Pastikan data pajak sudah terdaftar di marketplace.

Batas Omzet Bebas Pajak (PTKP UMKM)

Bagi seller kecil, ada kabar baik. Jika omzetnya tidak melebihi Rp500 juta/tahun, maka seller tidak dikenakan PPh Final. Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM.

Syaratnya:
– Harus mengajukan surat pernyataan omzet ke marketplace
– Jika omzet melewati Rp500 juta, wajib update status dan pajak mulai dikenakan otomatis

Menjadi Seller yang ‘Melek’ Pajak di 2026

Pajak marketplace bukanlah hal yang harus ditakuti. Justru, ini adalah langkah pemerintah untuk menciptakan persaingan yang adil antara toko online dan offline. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata ekosistem digital dan meningkatkan kredibilitas pelaku usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *