"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Cara Pelangsir di Bungo Rugikan Negara Rp276 Miliar

Penangkapan Pelangsir dan Operator SPBU di Bungo

Dua orang yang masing-masing berperan sebagai pelangsir dan petugas operator di SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya adalah TS sebagai pelangsir dan N yang bertugas sebagai operator SPBU. Mereka diduga melakukan praktik pengisian ulang bahan bakar subsidi dengan menggunakan banyak kode batang atau barcode.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan pemeriksaan dan pada 9 April 2026 mengamankan seorang pelangsir dan operator SPBU untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat praktik ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp276 miliar.

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut. Langkah ini diambil selama proses penyelidikan berlangsung. Hingga kini, sudah dua hari tidak ada pengiriman BBM ke lokasi tersebut.

“Untuk saat ini, penyaluran ke SPBU nya sudah kita hentikan,” kata Choiril pada Jumat (10/4/2026). Ia menambahkan, sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha, masih bergantung pada hasil penyelidikan terkait keterlibatan pemilik SPBU.

Choirul juga mengimbau masyarakat untuk melakukan reset barcode jika merasa kuota BBM berkurang tanpa sebab. “Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Penggunaan Lebih dari 80 Kode Batang

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 kode batang (barcode) untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi. “Satu mobil ada yang punya 20 barcode,” sebutnya.

Kerugian negara dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga solar subsidi dan solar industri hingga muncul angka Rp276 miliar. “Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi. “Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen,” kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4/2026).

Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk mengisi BBM. “Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut,” kata Taufik.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Drama Penangkapan

Penangkapan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini sempat memunculkan ketegangan. Saat hendak ditangkap, keluarga TS sempat menghalangi petugas. Bahkan viral di media sosial, istri TS membawa senapan angin dan mengadang polisi yang hendak melakukan penangkapan. Ibu TS juga terlihat berteriak, tak terima anaknya ditangkap saat melangsir di SPBU.

“Baru dua hari mobil keluar,” teriak wanita dalam video tersebut. Bahkan, polisi sempat terlibat adu mulut dengan beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Kendati demikian, penangkapan akhirnya tetap dilakukan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *