Pemkab Tuban Terapkan Sistem WFH untuk ASN dalam Rangka Penghematan Energi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim), resmi menetapkan kebijakan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait penghematan energi di tengah ketegangan konflik Timur Tengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/II/414.032/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Aturan ini dirancang untuk menjaga stabilitas konsumsi energi, tanpa mengorbankan produktivitas birokrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH ASN dilakukan secara terukur. Ia menjamin, bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan mengalami penurunan, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah. “Intinya pelayanan publik tidak boleh berkurang sedikit pun. Kinerja ASN dalam melayani masyarakat harus tetap optimal,” ujar Budi Wiyana saat memberikan keterangan resmi.
Skema WFH 50 Persen dan Pengawasan Digital
Pemkab Tuban menerapkan skema pembagian kerja yang ketat. Pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibagi menjadi dua kelompok: 50 persen bekerja di rumah, dan 50 persen tetap di kantor. Untuk mencegah penyalahgunaan, terutama karena kebijakan ini dimulai pada hari Jumat, Pemkab Tuban telah menyiapkan sistem monitoring digital. Pelaporan kinerja, absensi, hingga penugasan wajib dilakukan melalui platform resmi yang terpantau secara real-time.
Setiap kepala OPD bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya. Pegawai wajib tetap berada di posisi yang terpantau sistem digital untuk kebutuhan mendesak. Pejabat eselon III ke atas, camat, dan lurah dilarang WFH dan tetap bekerja di kantor.
Daftar OPD yang Dikecualikan dari WFH
Meskipun kebijakan WFH ASN diberlakukan secara luas, Budi Wiyana menjelaskan, terdapat sejumlah instansi yang harus tetap beroperasi 100 persen secara luring. Sektor-sektor ini berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan keamanan masyarakat. Berikut adalah daftar OPD yang diberi pengecualian:
- Sektor Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas)
- Sektor Pendidikan (Sekolah dan tenaga pengajar)
- Sektor Layanan Kebencanaan (BPBD, Damkar, dan Satpol PP)
- Sektor Pelayanan Perizinan dan Keuangan
“Ada beberapa pengecualian untuk OPD agar tetap melaksanakan kegiatan secara penuh demi memastikan urusan krusial masyarakat tetap terlayani,” pungkasnya.
Konteks Global: Krisis Energi Timur Tengah 2026
Kebijakan WFH di daerah seperti Tuban, merupakan bagian dari strategi nasional menghadapi fluktuasi harga energi global. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah pada awal 2026 memicu kelangkaan pasokan bahan bakar, sehingga pemerintah menginstruksikan langkah efisiensi di seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban konsumsi energi secara nasional.











