
Penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. UMSK ini hanya berlaku di 12 kabupaten/kota dengan sektor-sektor tertentu, mayoritas didominasi oleh industri manufaktur, otomotif, energi, hingga pertambangan.
Berikut adalah daftar 12 kabupaten/kota di Jawa Barat beserta sektor-sektor yang tercantum dalam penetapan UMSK 2026:
-
Kota Bekasi: Rp6.028.033 untuk sektor industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri konstruksi berat dari baja, industri karoseri, serta industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759 untuk sektor pertambangan minyak bumi, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri karoseri dan trailer, industri suku cadang otomotif, industri sepeda motor roda dua dan tiga, industri komponen sepeda motor, transmisi tenaga listrik, serta konstruksi gedung industri.
-
Kota Depok: Rp5.551.084 untuk sektor industri korek api gas (PMA).
-
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371 untuk sektor industri kendaraan bermotor, sepeda motor, suku cadang otomotif, industri motor listrik, pengecoran besi dan baja, pembangkitan serta distribusi tenaga listrik, pengadaan dan distribusi gas, hingga konstruksi gedung industri dan jaringan utilitas.
-
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305 untuk sektor industri suku cadang kendaraan bermotor, industri komponen sepeda motor, konstruksi baja berat, pertambangan emas dan perak, serta industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
-
Kota Bandung: Rp4.760.048 untuk sektor industri senjata dan amunisi, pembangkitan tenaga listrik berbasis energi tidak terbarukan baik yang menghasilkan maupun tidak menghasilkan emisi, serta distribusi gas alam dan buatan.
-
Kota Cimahi: Rp4.110.892 untuk sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga.
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558 untuk sektor industri korek api, industri komponen sepeda motor, penggalian batu kapur, pertambangan dan penggalian lainnya, serta penggalian batu hias dan batu bangunan.
-
Kabupaten Subang: Rp3.739.042 untuk sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
-
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638 untuk sektor pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366 untuk sektor industri semen dan turunannya, industri suku cadang kendaraan bermotor, industri komponen sepeda motor, serta pengelolaan limbah berbahaya.
-
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622 untuk sektor penyimpanan minyak dan gas bumi.
Kewajiban Pengusaha Terhadap UMSK
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMSK mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pengusaha yang telah membayar upah di atas ketentuan UMSK juga dilarang menurunkan upah pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan Serikat Pekerja terhadap UMSK 2026
Sebelumnya, serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Desakan ini muncul karena banyak rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota yang dinilai dihilangkan atau dikurangi sebelum ditetapkan dalam keputusan gubernur.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyampaikan bahwa buruh pada prinsipnya mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan Upah Minimum 2026 tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Roy menegaskan sikap tersebut tidak berlaku pada penetapan UMSK 2026. Berdasarkan temuan serikat pekerja, banyak rekomendasi UMSK hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota justru dipangkas, baik dari sisi jumlah sektor maupun nilai upahnya, sejak proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Roy, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menjalankan fungsi dan kewenangannya secara sah melalui pembahasan tripartit dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.
Ia menilai, penghapusan atau pengurangan rekomendasi UMSK berdampak serius. Selain menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, kebijakan tersebut juga mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja dan merusak mekanisme dialog sosial tripartit di tingkat kabupaten/kota.
Roy menegaskan, penolakan terhadap penetapan UMSK 2026 ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat. Persoalan ini, kata dia, bukan semata-mata soal besaran upah, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas kewenangan daerah.
Atas dasar itu, KSPSI Jawa Barat bersama gabungan serikat pekerja mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMSK 2026 dengan mengembalikan nilai dan jumlah sektor sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Selain itu, mereka juga meminta agar proses penetapan upah ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hasil dialog tripartit di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, Roy Jinto menyampaikan bahwa buruh dan pekerja Jawa Barat berencana menggelar aksi lanjutan pada 29–30 Desember 2025 untuk menuntut revisi kebijakan tersebut.











