TPA Sampah yang Terbengkalai di Kabupaten TTU
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT menyoroti kehadiran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tidak digunakan. Padahal, TPA tersebut dibangun pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU. Meski telah dibangun dan memiliki lahan seluas sekitar 7 hektare, hingga saat ini TPA tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Direktur LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait, menjelaskan bahwa dalam kunjungan ke lokasi TPA pada akhir tahun 2025 lalu, terdapat dua bangunan permanen yang sedang dibangun. Salah satu bangunan berada di bagian selatan yang diperkirakan sebagai kantor pegawai, sementara yang lainnya di bagian utara yang disebut sebagai fasilitas pengolahan sampah.
Menurut informasi dari warga setempat, setiap jam kerja pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA, truk sampah milik Pemkab TTU membuang sampah di TPA di wilayah Tutab, RT 001, RW 001, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan. Lokasi TPA ini berada tepat di pinggir jalan umum arah menuju Desa Tublopo. Lokasi pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan ini telah digunakan selama belasan tahun, sehingga mengakibatkan bau busuk yang menyengat ketika pengguna jalan melintas di sekitar lokasi TPA tersebut.
Aturan Hukum yang Mengatur Pengelolaan Sampah
Viktor menyebut bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (Pemda) yang membuang sampah di luar TPA. Pemda dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari aspek sanksi administratif, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berwenang memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah. Sanksi ini dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah yang melibatkan pengawasan ketat dan tindakan korektif, serta denda administratif.
Sementara itu, sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda (melalui aparatur atau pengelola TPA yang ditunjuk) mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang serius. Ancaman pidana ini ditujukan kepada penanggung jawab atau pengelola yang melanggar hukum, bukan institusi Pemda secara keseluruhan.
Pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Sementara Kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Masih Ada Tantangan dalam Pengelolaan Sampah
Terhadap kondisi ini, LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pemerintah Kabupaten TTU dalam hal ini Dinas Lingkungan Kabupaten TTU. Namun, hingga saat ini, belum ada respons yang jelas dari pihak terkait.











