Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau di Kota Kendari Masih Jauh Dari Target
Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target luas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sultra, luas RTH di kota ini baru mencapai 15,08 persen dari total luas wilayah. Angka ini jauh di bawah target minimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu 30 persen.
Dari 30 persen tersebut, sebanyak 20 persen harus menjadi RTH publik atau milik pemerintah, sementara 10 persen lainnya merupakan RTH privat, seperti milik swasta atau masyarakat. Dengan total luas wilayah Kota Kendari sebesar 298,89 hektare, maka luas RTH publik yang ideal adalah 59,778 meter persegi. Namun, pada kenyataannya, luas RTH publik hanya mencapai 45,061 meter persegi atau 15,08 persen dari total luas wilayah.
Selain itu, BPK RI Pw Provinsi Sultra juga menemukan adanya alih fungsi ruang terbuka hijau. Beberapa lahan yang seharusnya digunakan sebagai RTH dialihkan menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha. Total luas lahan yang dialihfungsikan mencapai 162,89 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi telah berdampak signifikan pada pengurangan luasan RTH.
Fungsi Utama Ruang Terbuka Hijau
Dr Lies Indriyani, Dekan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, menjelaskan bahwa RTH memiliki empat fungsi utama, yaitu ekonomi, ekologi, estetika, dan sosial budaya. Dari sisi ekonomi, RTH dapat mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi lokal, sehingga meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Sementara dari aspek ekologi, RTH berperan penting dalam menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, mencegah banjir, menjaga keanekaragaman hayati, serta mengendalikan suhu mikro.
Dari segi estetika, keberadaan RTH membantu memperindah wajah kota dan membuat lingkungan lebih asri. Di sisi sosial budaya, RTH menjadi ruang interaksi antarwarga dan tempat relaksasi bagi masyarakat. “Dengan kita menanam pohon dan menjaga RTH, kita bisa merasa nyaman, kebutuhan oksigen terpenuhi, serta pencemaran bisa diredam,” ujarnya saat diwawancarai.
Penelitian dan Evaluasi RTH di Kota Kendari
Dr Lies pernah melakukan penelitian tentang pemodelan RTH Kendari tahun 2016 untuk disertasinya. Secara umum, ia menilai bahwa persentase RTH publik pada masa itu masih terpenuhi, meskipun penyebarannya tidak merata. Misalnya, Kecamatan Kambu memiliki RTH yang cukup luas, termasuk hutan kota, kebun raya kota, dan kebun raya UHO. Hal ini membuat RTH publik di wilayah tersebut terpenuhi bahkan melebihi target.
Namun, di Kecamatan Kendari Barat dan Kadia, RTH sangat defisit karena tingginya aktivitas masyarakat. Selain itu, perubahan tutupan lahan menjadi jalan, aktivitas perdagangan, dan perkantoran juga menjadi penyebab berkurangnya RTH.
Menurut hasil disertasi Dr Lies, pada tahun 2016, RTH di Kota Kendari masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai tahun 2030. Namun, jika tidak ada upaya peningkatan, target tersebut akan sulit tercapai.
Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan
Untuk memenuhi target RTH publik, Dr Lies menyarankan beberapa langkah. Pertama, pemerintah harus mempertahankan RTH publik yang sudah ada. Selanjutnya, diperlukan kebijakan-kebijakan yang mendukung percepatan pemenuhan RTH, seperti pemanfaatan lahan terbuka yang tidak digunakan masyarakat.
“Walaupun itu lahan masyarakat, dengan kebijakan pemerintah, jika tidak dimanfaatkan, bisa dibuat menjadi RTH,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan masyarakat tanpa mengurangi kepemilikan lahan dari pemiliknya.
Selain itu, konsep RTH tidak terbatas pada penanaman pohon di atas tanah. Teknologi seperti taman vertikal (vertical garden), taman atap (roof garden), atau penanaman tanaman dalam pot juga dapat diterapkan. Kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran perlu didorong untuk menyediakan berbagai opsi RTH tersebut.
Pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan pembatasan transportasi guna menekan tingkat pencemaran udara. Pelaku usaha atau perusahaan dengan konsumsi listrik tinggi juga dapat dikenakan kewajiban tambahan, seperti melalui program CSR berupa penanaman pohon secara berkala setiap tahun.











