Penutupan TPA Suwung dan Dampaknya terhadap Pengelolaan Sampah di Denpasar dan Badung
Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar pada 23 Desember 2025. Keputusan ini berdampak langsung terhadap Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang sebelumnya membuang sampah ke lokasi tersebut. Kedua daerah ini kini dilarang untuk membawa sampah ke TPA Suwung.
Untuk mengganti pengelolaan sampah yang sebelumnya dilakukan di TPA Suwung, pemerintah meminta kedua wilayah tersebut memaksimalkan penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), teba modern, serta mesin pencacah dan dekomposer. Surat pemberitahuan penutupan TPA Suwung telah dikirimkan ke Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung per 5 Desember lalu. Surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda ini ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pada 14 Desember untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah setelah TPA Suwung ditutup. Meski dilarang, ia berharap agar residu masih bisa diterima di TPA Suwung. Namun, hal ini tidak sepenuhnya jelas karena kebijakan penutupan TPA sudah ditetapkan secara tegas.
Denpasar menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari, meningkat hingga 20 persen saat hari raya. Berdasarkan data DKLH Provinsi Bali, volume sampah yang dihasilkan Denpasar dalam setahun mencapai 366.806,75 ton, menjadikannya sebagai penyumbang sampah terbesar di Bali.
Di sisi lain, Pemkab Badung akan memaksimalkan penggunaan TPS3R setelah TPA Suwung ditutup. Saat ini, Badung masih membuang sekitar 250 ton sampah per hari ke TPA Suwung. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, mengakui bahwa sampah masih dibuang ke TPA Suwung. Ia berharap masyarakat dapat mengolah sampah mandiri sesuai surat pemberitahuan gubernur.
Wilayah Mangupura di Badung dinilai paling siap menghadapi sistem baru ini dengan 12 TPS3R yang terintegrasi dengan Pusat Daur Ulang Mengwitani. Di sana dilakukan pengomposan sampah organik serta pengolahan cacahan dari TPS3R. Namun, kondisi berbeda terjadi di Badung Selatan, wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi. Minimnya lahan membuat pembangunan TPS3R tersendat, sementara budaya pemilahan sampah rumah tangga belum maksimal.
Gung Dalem menegaskan bahwa TPST hanya diperuntukkan bagi sampah residu, bukan sampah bernilai atau organik. Ia mengakui bahwa semua sampah tidak bisa diolah oleh Pemkab Badung, tetapi sesuai Pergub, sampah harus dikelola dari sumbernya baik itu rumah tangga, desa, tempat usaha, dan lainnya.
Gubernur Koster juga meminta agar segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga. Ia juga meminta koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.
Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana. Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Ia meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025.
Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung. KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
Sosialisasi dan Persiapan Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya percepatan sosialisasi terkait rencana penutupan praktik open dumping di TPA Suwung. Ia meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali bergerak lebih masif untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat dan berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penutupan Open Dumping TPA Suwung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Putri Koster menekankan bahwa penutupan open dumping TPA Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember mendatang merupakan amanat regulasi nasional, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.
Ia meminta seluruh jajaran DKLH untuk turun langsung ke lapangan dan mengintensifkan sosialisasi bersama desa-desa terkait sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang akan diberlakukan setelah penutupan. Ia menegaskan bahwa penutupan open dumping ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika tidak dilaksanakan, pimpinan DKLH maupun UPTD TPA Suwung dapat dikenai sanksi.
Selain itu, kondisi TPA yang becek karena musim penghujan juga menambah kekroditan dikarenakan akses jalan licin. Saat ini, Denpasar memiliki sebanyak 24 TPS3R, ribuan teba modern, dan 342 bank sampah. Sedangkan tiga TPST yang mangkrak, satu tempat yakni di Padangsambian Kaja sudah dimanfaatkan menjadi pusat daur ulang (PDU) dan untuk di Kesiman Kertalangu masih proses untuk menjadi PDU begitu juga untuk di Tahura Ngurah Rai.











