Proses Verifikasi dan Validasi TKGS di Kabupaten Kudus Tahun 2026 Menghadapi Berbagai Tantangan
Proses verifikasi dan validasi calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kabupaten Kudus tahun anggaran 2026 berjalan cukup rumit. Tim verifikator daerah bekerja sama dengan verifikator dari akademisi Universitas Muria Kudus (UMK) melakukan verifikasi secara online berdasarkan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi. Sementara, validasi data hanya dilakukan dengan metode sampling.
Metode verval tersebut mendapat penolakan dari Komisi D DPRD Kudus. Alasannya, validasi lapangan yang tidak dilakukan secara menyeluruh berpotensi menghasilkan penerima TKGS yang tidak tepat sasaran. Hal ini karena verifikasi yang hanya mengandalkan dokumen yang diupload masih memiliki potensi besar untuk dimanipulasi.
Karena itu, Komisi D meminta agar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) melakukan konfirmasi ulang kepada calon peserta yang dinyatakan tidak valid, tidak masuk dalam aplikasi, serta calon peserta yang sudah dinyatakan valid sekalipun berdasarkan verval metode sampling.
Data Calon Penerima TKGS yang Harus Diverval
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan bahwa data kunci calon penerima TKGS yang harus diverifikasi dan validasi adalah sebanyak 8.885 orang. Angka ini telah mengalami pengurangan dari 9.020 karena sejumlah penerima TKGS tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Beberapa alasan termasuk penerima PPPK, sertifikasi, meninggal, dan tidak aktif lagi mengajar.
“Dari beberapa persoalan tersebut, data yang harus diverifikasi dan validasi adalah 8.885. Namun, yang masuk dalam aplikasi verval hanya 8.687,” jelasnya, Sabtu (13/11/2025).
Masalah dalam Penginputan Data
Anggun menambahkan bahwa ada 198 data yang tidak masuk aplikasi. Sehingga data tersebut tidak dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim verifikator UMK. Di antaranya karena kesalahan dalam penginputan, seperti salah link atau tidak terdaftar di dapodik dan EMIS, dokumen yang tidak bisa terbaca, penginputan tidak sesuai jadwal, NIK tidak sesuai, serta ada yang tidak tahu harus input data.
“Ada juga yang tidak tahu kalau penginputan ini dilakukan sendiri-sendiri dan tidak bisa diwakilkan,” tuturnya.
Selain 198 data tidak masuk aplikasi, masih ada 173 data yang dinyatakan tidak valid hasil verval tim verifikator UMK. Artinya, masih ada 371 data yang harus dikonfirmasi oleh Disdikpora bersama Tim Verifikator Pemerintah Daerah, guna memastikan siapa saja yang layak menerima TKGS dan siapa saja yang tidak memenuhi syarat.
Proses Konfirmasi Ulang
“Masukan dari Komisi D DPRD Kudus kami akomodir. Kami lakukan konfirmasi ulang kepada seluruh calon penerima melalui 1.576 lembaga/yayasan. Kami lakukan konfirmasi ulang sejak 8 Desember hingga 15 Desember, meliputi SK Yayasan, SK Lembaga, SK Pengangkatan, dan jam mengajar. Setelah itu data harus tersaji dan dilaporkan ke bupati untuk diterbitkan SK penerima program TKGS 2026,” jelasnya.
Hasil Verval di Berbagai Kecamatan
Diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi oleh tim verifikator dari UMK berlangsung sejak 20 November hingga 4 Desember. Dari 8.687 data yang diverval, 98 persen atau 8.514 dinyatakan valid dan 20 persen atau 173 orang dinyatakan invalid. Data tersebut tersebar di sembilan kecamatan.
- Di Kecamatan Kaliwungu, ada 869 orang atau 98,5 persen dinyatakan valid dan 13 orang atau 1,5 persen tidak valid.
- Di Kecamatan Jati, jumlah calon penerima TKGS yang valid 752 orang atau 99,9 persen, sementara yang tidak valid hanya 1 orang atau 0,1 persen.
- Di Kecamatan Mejobo, ada 754 orang atau 99,2 persen dinyatakan valid dan 6 orang atau 0,8 persen dinyatakan tidak valid.
- Di Kecamatan Undaan, 941 orang atau 99,9 persen valid dan 1 orang atau 0,1 persen tidak valid.
- Di Kecamatan Kota, ada 1.103 atau 98,8 persen dinyatakan valid dan 13 orang atau 1,2 persen tidak valid.
- Di Kecamatan Bae, ada 567 orang atau 97,8 persen valid dan 13 orang atau 2,2 persen tidak valid.
- Di Kecamatan Jekulo, ada 1.105 orang atau 98,8 persen valid dan 13 orang atau 1,2 persen tidak valid.
- Di Kecamatan Dawe, jumlah yang valid mencapai 1.197 orang atau 97,1 persen dan 36 orang atau 2,9 persen tidak valid.
- Di Kecamatan Gebog, merupakan kecamatan dengan jumlah valid terbanyak mencapai 1.226 orang atau 94,1 persen, sedangkan data invalid mencapai 77 orang atau 5,9 persen.
Penekanan dari Komisi D DPRD Kudus
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kudus Mardijanto menegaskan bahwa validasi lapangan harus menyeluruh, dalam rangka meminimalisir potensi adanya data calon penerima TKGS salah sasaran. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik atau permasalahan di kemudian hari.
“Kami tunggu konfirmasi ulang sampai 15 Desember. Kami pantau data fiksnya 18 Desember. Supaya apa, program ini tepat sasaran,” tegasnya.











