Jembatan P6 Lalan di Banyuasin Putus, 5 Orang Tewas
Jembatan P6 Lalan yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengalami keruntuhan dan ambruk. Kejadian ini menewaskan lima orang pekerja yang sedang berada di atas jembatan. Akibat dari kejadian tersebut, aktivitas tongkang batu bara terhenti sementara waktu. Kondisi ini memicu perhatian dari para pengguna alur sungai Lalan, termasuk Gubernur Sumatera Selatan.
Pihak pemerintah provinsi bersama Forkopimda telah melakukan mediasi dengan Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) untuk mencari solusi terbaik. Kesepakatan yang dibuat menyatakan bahwa AP6L bersedia melakukan perbaikan jembatan dengan total dana sebesar Rp 35 miliar. Namun, hingga saat ini, hanya sekitar Rp 13,4 miliar yang terkumpul.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa jika dana tidak terkumpul sesuai rencana atau pekerjaan belum selesai hingga 31 Desember pukul 24.00 WIB, maka akses alur sungai Lalan akan ditutup untuk aktivitas batu bara. Kesepakatan ini bukanlah perintah gubernur atau bupati, tetapi hasil kesepakatan yang melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian, KSOP, dan lainnya.
“Kita tunggu sampai besok. Tidak akan kita tutup kalau uangnya sudah terkumpul, artinya mereka menepati kesepakatan yang sudah dibuat,” tambah Gubernur Sumsel.
Penambangan Batubara Ilegal di Wilayah Konservasi IKN Terungkap
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya jaringan penambangan batubara ilegal di wilayah konservasi Bukit Soeharto, dekat Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Surabaya menjadi titik transit angkutan hasil dari kegiatan ilegal ini. Diduga kuat kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2016.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 351 kontainer berisi batubara. Sebanyak 248 kontainer diamankan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya 103 kontainer diamankan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT). Dari laporan tersebut, polisi menerbitkan empat Laporan Polisi (LP).
Setelah memeriksa sebanyak 18 saksi dan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga tersangka adalah laki-laki inisial YH dan CH berperan sebagai penjual batubara. Sedangkan tersangka inisial MH sebagai pembeli masih dalam pencarian.
Modus operandi para pelaku membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Batubara tersebut kemudian dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Setelah berada di Terminal Pelabuhan, kontainer batubara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP).
Kegiatan ilegal ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,7 triliun. Selain itu, juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Ditengarai kuat ada perusahaan tambang resmi yang terlibat dalam menerbitkan dokumen IUP.
Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ yang lokasinya di Kutai Kartanegara. Dari hasil penyelidikan, batubara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar, seperti pabrik pengolahan besi dan industri lainnya.
Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya. Jika terbukti mengetahui, maka akan dijerat dengan pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Mereka juga terancam sanksi tindak pidana pencucian uang. Polisi mencurigai kemungkinan besar aset yang diperoleh telah disamarkan, sebab usaha gelap ini sudah berlangsung sejak lama.











