Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM keliling yang dapat diakses oleh masyarakat setiap hari. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.
Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau sanksi hukum. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Sabtu Januari 2026, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C dapat memanfaatkan layanan ini.
Layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan buka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM yang bisa diikuti oleh masyarakat:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Layanan SIM keliling ini sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis. Pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.











