"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Lindungi Istri, Pria Justru Jadi Tersangka Setelah Kejar Pelaku, Polisi: Kami Berani

Peristiwa Penjambretan yang Berujung pada Tersangka

Seorang pria, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah berusaha melindungi istrinya dari tindakan penjambretan. Kejadian ini terjadi pada 26 April 2025 silam, ketika Arista Minaya (39) menjadi korban aksi penjambretan di kawasan Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Peristiwa bermula saat Arista meminta suaminya untuk membelikan jajanan di sekitar area tersebut. Hogi pun pergi menggunakan mobil, sementara Arista berencana pergi ke Pasar Pathuk dengan mengendarai sepeda motor. Di jembatan layang Janti, mereka bertemu secara kebetulan.

Saat itu, dua pelaku penjambretan yang berboncengan sepeda motor mendekati Arista dan merampas tasnya. Arista spontan berteriak “jambret” dan menengok ke belakang, namun tidak ada orang lain di sekitarnya. Melihat insiden tersebut, Hogi langsung mengejar pelaku dan berusaha memepet sepeda motor mereka.

Akibatnya, kedua pelaku kehilangan kendali, oleng, dan menabrak tembok hingga terpental. Salah satu pelaku masih memegang senjata cutter saat terjatuh. Kejadian ini menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Arista kemudian curhat di media sosial tentang nasib Hogi. Setelah beberapa bulan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku sudah meninggal, sedangkan proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas masih berjalan.

Arista merasa kebingungan dengan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan bahwa suaminya hanya melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan. Meski demikian, Hogi sempat akan ditahan, tetapi Arista berhasil mengajukan penangguhan penahanan yang disetujui oleh Polresta Sleman.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dengan alat pelacak GPS. Arista menegaskan bahwa suaminya bukanlah kriminal, ia hanya ingin melindungi istrinya. Ia yakin semua suami akan melakukan hal serupa jika melihat istrinya dijambret di depan mata.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Mereka juga meminta keterangan saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara.

AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menyatakan bahwa unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa polisi tidak memihak siapa pun dan hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto, semua pihak perlu melihat peristiwa secara utuh, khususnya mengenai bagaimana pembelaan diri yang dilakukan tersangka. Jika pembelaan diri sebanding dengan datangnya serangan, maka tersangka tidak bisa dipidana. Namun, jika pembelaan diri melampaui batas, maka dapat dipidana.

Marcus Priyo menambahkan, pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana jika dikarenakan faktor kegoncangan jiwa akibat adanya serangan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat serangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *