"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

Daftar 5 Wilayah Jateng dengan Pajak Kendaraan Tertinggi

Optimisme Bapenda Jateng terhadap Relaksasi Opsi PKB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyatakan optimisme bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat setelah diterapkannya relaksasi opsi PKB sebesar 5 persen. Kebijakan diskon ini diharapkan dapat meredam ajakan boikot pembayaran pajak opsen yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

“Adanya diskon kepatuhan akan meningkat, nanti masyarakat akan berpikir ulang, awalnya memboikot nanti mau kembali bayar pajak,” kata Masrofi saat dihubungi Tribun, Jumat (13/2/2026).

Skema Relaksasi Opsi PKB

Relaksasi yang dimaksud berupa pengurangan 5 persen dari total opsi PKB sebesar 16,6 persen. Opsi PKB sendiri merupakan pungutan tambahan atas nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk periode 2025–2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran opsi PKB sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan 32 persen untuk opsi BBNKB dari nilai pokoknya.

Masrofi berharap kebijakan diskon ini dapat mendorong masyarakat kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakan. “Harapannya adanya diskon bikin warga bayar pajak meningkat,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penerimaan dari opsi pajak sangat penting, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah karena dana tersebut langsung masuk ke kas daerah.

“Dulu kan bagi hasil sama provinsi sekarang langsung masuk ke daerah. Jadi, potensi pajak opsi tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten kota,” ungkapnya.

Pengaruh NJKB dan Capaian Pendapatan Pajak

Masrofi juga menjelaskan bahwa besaran opsi dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika NJKB turun, maka nominal opsi yang dibayarkan juga ikut menurun. “Kalau motor NJKB turun ya nilai pajak opsi-nya juga turun,” terangnya.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, realisasi penerimaan PKB murni tanpa opsi pada 2025 mencapai Rp3,96 triliun dari target Rp4,15 triliun. Sementara penerimaan PKB setelah dikenakan opsi tercatat sebesar Rp2,1 triliun.

Lima daerah dengan capaian persentase tertinggi pada sektor PKB antara lain Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), dan Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen). Adapun penerimaan dari sektor BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.

Penurunan pada sektor ini dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Ada lima daerah mendapatkan presentase opsi pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41 miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39 persen), Brebes Rp47 miliar (37 persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).

Tujuan dari penerapan opsi pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dampak dari pemutihan tahun 2025, selama tiga bulan itu, Pemprov Jateng kehilangan potensi pajak kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar.

Netizen Jateng Ramai-Ramai Protes

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan makin mencekik. Karena itu warganet di berbagai grup Facebook menumpahkan keluh kesah. Seperti pada grup Facebook MIK Semar yang diposting oleh akun Ardila Setiawan, pada postingan itu menunjukan kejengkelannya.

“Tak Kiro Aku Buta Ora Iso Moco Jebule, Pajak Pokok’e Piro, Opsen PKB Ora Ngiro⊃2;… Lah Kok Arep Podo?, Rakyat Jateng Dadi Sengsoro, Arep Poso & Bodo Bolo…Balek Ndeso Sangu Opo,” tulisnya.

Pada postingan itu terdapat tangkapan layar pajak yang harus dibayar, PKB pokok tercatat sebesar Rp1.775.500, sementara PKB opsen mencapai Rp1.172.000, hampir menyamai pajak pokok. Selain itu, terdapat SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Total pajak kendaraan yang harus dibayarkan mencapai Rp3.090.500 untuk satu unit mobil dengan masa pajak berakhir pada 4 Juli 2026.

Postingan itu memancing komentar warga Jateng. Di antaranya akun Agus S, dia menyoroti upah minimum naik sekitar 7 persen, tapi beban pajak kendaraan disebut melonjak hingga nyaris 60 persen. Keluhan itu berseliweran di kolom komentar akun-akun lokal. Narasinya nyaris seragam: rakyat disuruh sabar, tapi tagihan datang tanpa kompromi.

“Kenaikan upah minimum cuma 7 persen, tapi pajak naik hampir 60 persen. Dasar pemimpin dzalim,” tulisnya. Komentar itu disukai puluhan akun lain tanda keresahan ini bukan suara tunggal.

Netizen lain menyoroti kondisi lapangan yang dianggap tak sebanding dengan pungutan. Jalan rusak, banjir di mana-mana, tapi pajak kendaraan justru naik tajam. “Jateng GAYENG = JATENG Ngampleng Sakpole,” tulis akun Benny Trikumoro. “Pajak pokok piro, opsen ora ngiro-ngiro. Lah kok arep podo?” tulis pengunggah, memakai bahasa Jawa yang lugas. Ujung kalimatnya pahit: rakyat dadi sengsoro.

Tak sedikit yang mengaitkan kebijakan ini dengan arah politik daerah. Tagar penyesalan memilih pemimpin pun bermunculan, disertai ajakan untuk enggan membayar pajak. “tim mrei majeki,” tulis Chozin Marcello di postingan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *