Tren Pernikahan di KUA: Peningkatan dan Penurunan yang Menarik Perhatian
Peningkatan jumlah pasangan yang memilih menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi topik menarik yang sedang dibicarakan. Di Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, misalnya, jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA meningkat dari kisaran 300 pasangan pada tahun 2024 menjadi 400 pasangan pada tahun 2025. Namun, tren ini justru berbanding terbalik dengan jumlah pasangan yang mencatatkan pernikahan secara keseluruhan di KUA tersebut.
Menurut Samsu Tohari, Penghulu Ahli Madya KUA Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, dalam tiga tahun terakhir, jumlah pasangan yang mencatatkan pernikahan di KUA cenderung menurun. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 1.100 pasangan, lalu turun menjadi 900 pasangan pada tahun 2024, dan kembali menurun menjadi 775 pasangan pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah pasangan yang memilih akad nikah di KUA meningkat, jumlah total pernikahan di KUA justru menurun.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Tren
Beberapa faktor mendorong peningkatan jumlah pasangan yang memilih menggelar akad nikah di KUA. Pertama, pengaruh media sosial yang sering kali mem-viral-kan momen pernikahan di KUA. Banyak pasangan ingin momen sederhana mereka di KUA bisa diabadikan sebagai konten di media sosial. Dengan demikian, mereka tidak hanya ingin merayakan pernikahan, tetapi juga ingin menampilkan kebahagiaan mereka kepada dunia maya.
Kedua, kondisi perekonomian yang membuat banyak pasangan memilih pernikahan sederhana di KUA. Samsu menjelaskan bahwa ekonomi yang tidak stabil membuat pasangan lebih memilih opsi yang hemat biaya. Selain itu, pengaruh teknologi dan pandemi Covid-19 juga turut memengaruhi keputusan para pasangan untuk memilih pernikahan yang lebih minimalis.
Kelebihan dan Kekurangan Akad Nikah di KUA
Samsu menyatakan bahwa ia lebih menghendaki pelaksanaan akad nikah dilakukan di KUA karena lebih efisien dan sesuai dengan jam kerja. Namun, ia juga mengakui bahwa adanya akad nikah di hari libur seperti Sabtu dan Minggu kadang membuatnya kehilangan waktu untuk kegiatan lain seperti bekerja bakti atau menghadiri pengajian.
Meski demikian, KUA tidak pernah mengampanyekan pernikahan di kantor. Sejak awal, aturan menyatakan bahwa akad nikah bisa dilakukan di KUA atau di luar KUA dengan persetujuan. Bahkan, pada tahun 2013, KUA melalui Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mulai mengampanyekan pelaksanaan akad nikah di luar KUA untuk memberikan keluwesan dalam melayani masyarakat.
Data Pernikahan di KUA Kecamatan Jambangan
Di Kecamatan Jambangan, data menunjukkan bahwa jumlah pasangan yang menikah di KUA juga cenderung menurun. Pada tahun 2025, hanya sekitar 50 pasangan yang memilih menikah di KUA, atau sekitar 20% dari total jumlah pasangan yang mendaftar. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah tersebut mencapai 60 pasangan, atau sekitar 25%.
Menurut M Hasan Baisuni, Kepala KUA Kecamatan Jambangan, alasan pasangan memilih menikah di luar KUA sangat beragam. Beberapa pasangan memilih karena pertimbangan ekonomi, sementara yang lain menginginkan prosesi yang lebih mewah. Ada juga pasangan yang memilih KUA karena gratis atau biaya rendah, seperti yang viral di media sosial.
Selain itu, ada pasangan yang sudah memiliki status duda atau janda lebih memilih menikah di KUA. Ada juga pasangan yang memilih KUA karena ingin menutupi masalah pribadi, seperti kehamilan di luar nikah.
Kesimpulan
Tren pernikahan di KUA menunjukkan perubahan yang signifikan. Meskipun jumlah pasangan yang memilih akad nikah di KUA meningkat, jumlah total pernikahan di KUA justru menurun. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pengaruh media sosial, kondisi ekonomi, dan keinginan untuk menghindari masalah pribadi. Meski begitu, KUA tetap siap melayani masyarakat dengan fleksibilitas yang dimiliki.











