"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

AKBP Didik Terancam 20 Tahun Bui, Harta Miliaran Disita

Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, diketahui bahwa Didik memiliki sekoper narkoba dan harta kekayaan yang mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya. Narkoba tersebut tersimpan di dalam sebuah koper berwarna putih.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ujar Eko.

Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Eko mengungkapkan narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram.

Dari temuan tersebut seluruh penyidik pun sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka.

AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko.

Dari pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Lebih rinci, berikut isi dari pasal yang disangkakan terhadap AKBP Didik:

Pasal 609 KUHP

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Pasal 62 UU Psikotropika

“Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Harta Miliaran Rupiah

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik berkarier di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2021. Pada 2021, Didik melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 91 juta saat menjabat Kasubdit 1. Jumlah tersebut meningkat pada 2022 menjadi Rp 1,29 miliar ketika menjabat Kasubdit 3. Selanjutnya, hartanya tercatat Rp 1,48 miliar saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan per 31 Desember 2024, Didik memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta. Ia juga tercatat memiliki dua mobil, yakni Honda CR-V dan Pajero Sport, dengan total nilai Rp 950 juta. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 60 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 203 juta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *