Pencairan Dana Desa 2026 di Cilacap
Pemerintah akan segera mencairkan dana desa tahun 2026 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan total dana sebesar Rp 97,9 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 269 desa yang ada di wilayah Cilacap.
Dibandingkan dengan tahun lalu, alokasi dana desa di Cilacap mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya, anggaran yang diberikan mencapai Rp 325 miliar, namun kini hanya sebesar Rp 97,9 miliar.
Jadwal pencairan dana desa 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan sisa dana desa reguler berjumlah Rp25 triliun.
Jadwal Pencairan Dana Desa
Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pencairan dana desa 2026 dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap I, sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026.
- Tahap II, sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Untuk desa mandiri, jadwal pencairannya berbeda:
- Tahap I, sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026.
- Tahap II, sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa reguler setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Besaran Dana Desa Tiap Desa di Cilacap
Berikut adalah besaran dana desa reguler untuk setiap desa di Cilacap:
Catatan: Data di bawah ini merupakan daftar nama desa dan besaran dana yang diterima.
- Tambakreja – Rp 373.456.000
- Bumireja – Rp 373.456.000
- Ciklapa – Rp 373.456.000
- Kedungreja – Rp 373.456.000
- Tambaksari – Rp 373.456.000
- Rejamulya – Rp 373.456.000
- Sidanegara – Rp 373.456.000
- Kaliwungu – Rp 373.456.000
- Jatisari – Rp 373.456.000
- Bangunreja – Rp 373.456.000
- Bojongsari – Rp 373.456.000
- Menganti – Rp 373.456.000
- Slarang – Rp 373.456.000
- Kesugihan – Rp 373.456.000
- Kalisabuk – Rp 373.456.000
- Karangkandri – Rp 373.456.000
- Kuripan – Rp 373.456.000
- Dondong – Rp 373.456.000
- Planjan – Rp 373.456.000
- Ciwuni – Rp 373.456.000
- Karangjengkol – Rp 373.456.000
- Keleng – Rp 368.558.000
- Pesanggrahan – Rp 349.212.000
- Bulupayung – Rp 373.456.000
- Kuripan Kidul – Rp 373.456.000
- Jangrana – Rp 373.456.000
- Kesugihan Kidul – Rp 373.456.000
- Welahan Wetan – Rp 373.456.000
- Glempangpasir – Rp 373.456.000
- Pedasong – Rp 290.334.000
… (lanjut hingga nomor 269)
Data lengkap dapat dilihat pada tabel di atas. Setiap desa menerima alokasi dana yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan pencairan dana ini, diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pengembangan di tingkat desa.











