"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Lebaran di Penjara, Ammar Zoni Pilih Tidak Kunjungi Anaknya untuk Kesehatan Mental

Ammar Zoni Menghadapi Lebaran di Balik Jeruji Besi

Ammar Zoni kembali menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Cipinang setelah terjerat kembali dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Kali ini, ia dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Situasi ini membuatnya harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik dinginnya jeruji besi, sebuah momen yang sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Ammar memilih untuk membatasi kunjungan anak-anaknya di hari Lebaran. Hal ini dilakukan bukan karena kurangnya kasih sayang, melainkan demi menjaga psikologis mereka. Dalam pernyataannya, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa alasan utama adalah agar anak-anak tidak terganggu oleh lingkungan rutan yang tidak ideal.

Jon Mathias menjelaskan bahwa secara prosedur, anak-anak tetap boleh menjenguk orang tua mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Namun, Ammar memutuskan untuk tidak mengizinkan pertemuan tersebut. Ia ingin menjaga kestabilan mental putra dan putrinya yang masih sangat muda. Selain itu, Ammar juga mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak agar tidak terkena dampak negatif dari jejak digital yang bisa muncul akibat kehadiran mereka di lingkungan penjara.

Ammar sadar bahwa suasana rutan bukanlah tempat yang cocok untuk anak-anak merayakan Lebaran. Hingga kini, ia belum pernah secara khusus meminta agar anak-anaknya dihadirkan untuk menjenguk. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada wewenang untuk memaksakan pertemuan tanpa persetujuan dari Ammar sendiri.

Fokus pada Perbaikan Diri dan Kehidupan Religius

Lebaran kali ini menjadi momen refleksi bagi Ammar. Di tengah tekanan hukum dan tuntutan yang menghadang, ia lebih banyak menghabiskan waktu dengan kegiatan religius. Salah satu langkah yang diambil adalah aktif dalam kegiatan memakmurkan masjid di dalam rutan. Ini merupakan upaya kecil yang ia lakukan untuk menata kembali jiwanya yang sempat terpuruk.

Bagi Ammar, Lebaran tahun ini adalah tentang keikhlasan—ikhlas menerima konsekuensi dari perbuatannya dan ikhlas melepas ego demi kebaikan masa depan buah hatinya. Meski fisiknya terpisah oleh tembok tinggi, ia tetap melangitkan doa bagi putra dan putrinya.

Tuntutan Hukum dan Persiapan Pembelaan

Dalam sidang lanjutan terkait kasus narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara terhadap Ammar Zoni. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. JPU menilai sikap Ammar selama persidangan yang berbelit-belit menjadi salah satu faktor yang memberatkan.

“Ter dakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar JPU di persidangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta.”

Selain itu, tindakan Ammar dinilai merusak generasi bangsa dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Riwayatnya yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut.

Langkah Pembelaan dan Pledoi

Tim kuasa hukum Ammar Zoni kini tengah menyiapkan langkah pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tiga minggu kepada pihak Ammar untuk menyusun pledoi sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan putusan.

Jon Mathias, kuasa hukum mantan suami Irish Bella, menyatakan bahwa tuntutan jaksa akan dihadapi dengan pembelaan yang kuat. Ia menegaskan bahwa tim akan menyoroti sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang tiba-tiba muncul.

“Kami mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai,” bebernya. “Nah, apalagi kita lihat tadi kan keputusan itu banyak didasarkan oleh anak bukti yang tidak ada dalam berkas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *