"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Eks Sekretaris MA Nurhadi Siap Dihukum Jika Berbohong Soal Kasus Suap dan Pencucian Uang

Mantan Sekretaris MA Siap Diazab Jika Berdusta dalam Perkara Korupsi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengungkapkan rasa percaya diri dan keyakinannya bahwa ia tidak melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya. Ia menyatakan siap menerima azab jika ternyata berdusta dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi juga berharap bahwa pembelaannya di persidangan dapat menjadi catatan khusus bagi majelis hakim saat menentukan putusan nantinya. Dalam usia lanjutnya, ia hanya ingin hidup tenang bersama keluarga.

Membawa Alquran dalam Sidang

Dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nurhadi membawa Alquran saat membacakan pledoi pribadinya. Ia mengangkat kitab suci tersebut dan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Mohon izin Yang Mulia, saya memegang kitab suci yang saya yakini menjadi pedoman dalam hidup saya,” kata Nurhadi sambil mengangkat Alquran yang dibawanya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika benar dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka ia siap menanggung segala akibatnya. “Disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya,” ucapnya.

Di sisi lain, jika dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, ia memohon kepada Allah SWT agar celaka menimpa pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan. “Jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan pada saya sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini. Maka saya mohon kepada Allah SWT agar celaka di kehidupan dunia akhiratnya dan disegerakan azab menimpa atas kebohongannya,” jelasnya.

Pembelaan Nurhadi

Dalam pembelaannya, Nurhadi menegaskan bahwa ia tidak meminta keistimewaan. Hanya memohon keadilan yang objektif, berdasarkan hukum. Ia juga membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Dalam perkara ini saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah mengurus perkara, apalagi meminta uang untuk mengurus perkara. Saya tidak pernah mengintervensi putusan. Saya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.

Di akhir pembelaannya, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. “Dan untuk selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan dan integritas Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” tutup Nurhadi.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkara ini, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.

“Pejabat yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga. Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *