"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Sebulan 3 Kali Temuan Sabu di Belitung, Polisi Temukan 4 Kg Lagi

Penemuan Sabu di Wilayah Kabupaten Belitung

Di wilayah Kabupaten Belitung, kembali ditemukan narkotika jenis sabu dalam beberapa waktu terakhir. Dalam kurun sebulan, total ada tiga kali penemuan sabu yang dilaporkan. Berikut adalah kronologis dan detail dari masing-masing kejadian.

Penemuan oleh Nelayan di Perairan Selat Nasik

Pada tanggal 11 Maret 2026, seorang nelayan asal Desa Petaling menemukan paket serupa di perairan laut Kecamatan Selat Nasik dengan berat sekitar 21 kg. Kejadian ini menjadi awal dari penemuan-penemuan berikutnya di wilayah tersebut.

Penemuan oleh Nelayan di Pulau Ulat Bulu

Kemudian, pada Kamis (26/3/2026), seorang nelayan asal Desa Dukong menemukan sabu seberat 21,5 kilogram (Kg) di Pulau Ulat Bulu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Awalnya, nelayan bernama Abdul Manaf mengira barang tersebut adalah gula batu karena bentuknya yang mirip. Ia memasang pukat di laut, tetapi setelah kembali ke pulau, ia mulai merasa penasaran dan membuka paket tersebut.

Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisi sabu. Ia kemudian membawanya ke rumah dan memberitahu anaknya. Anaknya langsung melapor ke keponakannya yang bekerja di polres. Akhirnya, anggota Satres Narkoba Polres Belitung datang untuk memastikan isi paket tersebut. Hasilnya, paket tersebut positif narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 21,5 Kg.

Penemuan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Belitung

Pada Sabtu (28/3/2026), giliran anggota Satres Narkoba Polres Belitung yang menemukan empat paket sabu di area Pantai Ulat Bulu dengan berat sekitar 4 Kg. Penemuan ini terjadi setelah polisi bersama Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penyisiran di Pulau Ulat Bulu.

“Penemuan ini berawal saat kami bersama Bea Cukai melakukan patroli laut menindaklanjuti perintah bapak Kapolda, mengingat banyaknya penemuan sabu di wilayah Belitung,” ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik kepada posbelitung.co.

Tim melakukan patroli menggunakan kapal Bea Cukai sekitar pukul 09.00 WIB dari dermaga Laskar Pelangi. Mereka menyusuri tiga pulau yaitu Pulau Kalimambang, Pulau Mentikus, dan berakhir di Pulau Ulat Bulu.

Setibanya di Pulau Ulat Bulu, polisi meminta nelayan bernama Abdul Manaf menunjukkan titik penemuan sabu seberat 21,5 Kg pada Kamis (26/3/2026). Setelah itu, tim melakukan penyisiran di sekitar area pulau. Tiba-tiba, satu anggota Satres Narkoba menemukan empat paket terbungkus lakban coklat di sekitar pepohonan di pinggir pantai. Empat paket tersebut sudah terbuka dari bungkusan karung putih yang juga ditemukan di dekatnya.

“Empat paket diduga sabu ini kami temukan di Pulau Ulat Bulu. Jadi kami bersama tim membawa paket tersebut ke Mapolres Belitung,” katanya. Setibanya di Mapolres Belitung, tim langsung melakukan tes sampel menggunakan alat general tes drugs. Hasilnya paket tersebut positif narkotika jenis sabu. Bahkan jika melihat kemasannya, sangat mirip dengan narkotika yang ditemukan di wilayah Kecamatan Selat Nasik.

Penghargaan dari Kapolda Babel

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memberikan penghargaan kepada dua nelayan yang menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 42 kilogram pada Jumat (27/3/2026). Penghargaan tersebut diberikan di Aula Mapolres Belitung sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

Dua nelayan tersebut yakni Hasan Basri yang menemukan sabu seberat 21 kilogram di perairan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, serta Abdul Manaf yang menemukan 21,5 kilogram sabu di Pulau Ulat Bulu, Kecamatan Tanjungpandan. Selain penghargaan, keduanya juga menerima uang tunai dari Kapolda sebagai bentuk apresiasi.

“Saya langsung mampir ke Belitung karena saya dengar ada penemuan narkoba oleh masyarakat, di Pulau Ulat Bulu sekitar 21 kilo dan sebelumnya di Petaling juga ditemukan sekitar 21 kilo,” ujar Kapolda kepada posbelitung.co.

Menurutnya, tindakan kedua nelayan tersebut merupakan hal positif yang patut diapresiasi, karena menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap temuan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Pentingnya Pelaporan ke Pihak Berwajib

Kapolda juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaporan tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui layanan call center 110. “Selain melaporkan langsung, bisa juga melalui telepon 110. Mudah-mudahan setiap laporan bisa kami tindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat yang memiliki dedikasi dalam membantu tugas kepolisian. “Semoga ini menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dan kita bisa terus menjalin kerja sama dengan kepolisian. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *