"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

Pengunjung Padang Melonjak Saat Lebaran 2026, Pantai Air Manis Jadi Favorit



Padang, Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, mencatat terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan selama libur lebaran 2026 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Wisata dari Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Riva Utama, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan, jumlah pengunjung ke Padang pada libur Idulfitri 1447 H meningkat secara drastis.

“Pantai Air Manis menjadi objek wisata yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan dibandingkan dengan destinasi lainnya di kota ini,” ujar Diko dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata, jumlah kunjungan wisatawan selama libur lebaran tahun ini mencapai 183.078 orang. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2025 lalu, yang hanya mencapai 123.046 pengunjung. Kenaikan tersebut mencapai 49%.

Diko menjelaskan bahwa libur lebaran tahun 2026 cukup panjang, yaitu selama satu minggu lebih, mulai dari tanggal 18 hingga 24 Maret. Hal ini memberi waktu yang cukup bagi para pengunjung untuk berlibur di berbagai destinasi wisata yang ada di Padang.

Destinasi wisata yang paling diminati adalah Pantai Air Manis, yang dikunjungi sebanyak 67.150 wisatawan. Setelah itu, Pantai Nirwana juga menjadi salah satu tempat favorit dengan kedatangan 37.255 pengunjung.

Pantai Caroline dikunjungi sebanyak 35.735 orang, sementara Pantai Pasir Jambak memiliki jumlah pengunjung sebesar 28.124 orang. Pantai Ujung Batu dikunjungi 4.830 pengunjung, sedangkan Air Terjun Lubuak Tampuruang mendapat kunjungan sebanyak 2.114 orang.

Selain itu, Pulau Pasumpahan juga ramai dikunjungi dengan total pengunjung sebanyak 1.725 orang. Air Terjun Lubuk Hitam mencatatkan 1.450 pengunjung, sementara Pulau Sirandah dikunjungi sebanyak 1.380 orang.

Pemandian Lubuk Lukum di Lubuk Minturun menerima 1.230 pengunjung, Gunung Padang didaki oleh 1.115 pengunjung, Goa Kelelawar Padayo dikunjungi 600 orang, dan Teluk Buo memiliki jumlah pengunjung sebanyak 370 orang.

Menurut Diko, selama libur lebaran kali ini, para pelancong lebih memilih berwisata ke pulau dan pantai. Sementara itu, wisata di bukit dan sungai mengalami penurunan karena pemulihan pasca-bencana alam di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Padang telah memberikan peringatan tegas kepada para pedagang di lokasi wisata untuk tidak menetapkan harga makanan dan minuman secara semena-mena. Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan bahwa peringatan ini penting untuk diperhatikan, mengingat adanya laporan dari pengunjung tentang pedagang nakal atau “mamakuak” yang menyebabkan ketidaknyamanan.

“Lebaran tahun ini, kami harap tidak ada lagi laporan negatif yang diterima. Jika masih ada pedagang yang nakal dalam menetapkan harga, akan ada sanksi berat,” katanya.

Dengan adanya peringatan ini, Pemkot Padang memprediksi lonjakan jumlah pengunjung selama libur lebaran. Oleh karena itu, pedagang yang kedapatan melakukan “mamakuak” akan dikenai sanksi berat. Pemkot Padang bahkan telah menerbitkan Surat Edaran untuk para pedagang atau pelaku usaha kuliner.

Fadly menegaskan bahwa setiap pelaku usaha kuliner harus memiliki daftar menu dan mencantumkan harga pada menu tersebut. Selain itu, daftar harga atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen harus ditempelkan.

Jika ada pajak atau biaya tambahan layanan, pelaku usaha wajib memberi informasi secara jelas kepada konsumen sebelum mereka melakukan pemesanan atau pembayaran.

Dia menekankan bahwa pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jika terdapat pelanggaran, pelaku usaha akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner yang tidak patuh dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Termasuk sanksi administratif.

Fadly mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak main-main terhadap harga. Selain itu, pedagang diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap Sapta Pesona.

Diketahui, Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran ini ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *