DPRD Kota Semarang Dorong Alokasi Khusus untuk Korban Bencana dalam Program RTLH
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengajukan usulan agar adanya alokasi khusus bagi korban bencana dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Usulan ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan warga yang terdampak bencana seperti kebakaran, longsor, atau tanah gerak.
Dalam rencana pembangunan RTLH tahun 2026 yang menargetkan 1.000 unit rumah, Dini berharap minimal 5 hingga 10 persen dari total tersebut dialokasikan khusus bagi korban bencana. Ia menjelaskan bahwa skema RTLH selama ini belum secara tegas memprioritaskan warga yang terkena dampak bencana.
“1.000 unit rumah tidak layak huni paling tidak 10 persennya harus di-keep ‘dialokasikan’ untuk korban bencana. Paling enggak 5 sampai 10 persen itu di-keep ‘dialokasikan’ untuk korban bencana atau ditambahkan (di luar kuota utama), misalnya 1.000 plus 50 atau plus 100 (unit) untuk korban bencana,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengalaman warga di wilayah Rowosari yang rumahnya terdampak kebakaran, namun harus menunggu hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan bantuan. Bahkan, mereka baru bisa dibantu oleh Perkim dalam skema RTLH pada tahun 2025.
Menurut Dini, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan khusus agar bantuan RTLH bagi korban bencana tidak tersisih oleh kebutuhan lainnya. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kelurahan dalam melakukan verifikasi data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Selain itu, Dini menyoroti perlunya penyusunan skala prioritas yang lebih jelas. Pasalnya, jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan RTLH masih jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran yang tersedia setiap tahunnya.
“Itu karena daftar tunggunya. Artinya seharusnya mendapatkan bantuan RTLH itu jauh lebih banyak dibandingkan alokasi anggaran yang kita rencanakan untuk pembangunan RTLH. Maka berarti kan harus ada skala prioritas,” ucapnya.
Dini menyebut, pihaknya akan mengawal usulan ini dalam pembahasan anggaran 2027 mendatang, termasuk mendorong adanya pos anggaran khusus yang tidak dapat dialihkan.
Di sisi lain, Dini mengingatkan bahwa penguatan program RTLH juga berkaitan dengan upaya mewujudkan Semarang sebagai kota tangguh. Konsep ketangguhan tersebut, menurutnya, tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam kebijakan yang mampu melindungi warga dari dampak bencana.
“Artinya kota tangguh ini belum diimplementasikan dalam salah satu mata anggarannya, yaitu rumah tidak layak huni. Rumah tidak layak huni itu kita harus diperbaiki. Kita adalah kota yang cukup rawan terhadap bencana, salah satunya bencana tanah gerak atau yang lain adalah longsor. Itu harusnya menjadi prioritas untuk dibantu dalam skema RTLH yang ada di Dinas Perkim untuk melakukan perbaikan rumah yang rusak karena bencana itu tadi.”
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana melakukan intervensi terhadap 900 rumah melalui program rehabilitasi RTLH tahun 2026. Agustina sempat menyebutkan, sepanjang tahun 2025 Pemkot Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) telah menuntaskan rehabilitasi terhadap 1.013 unit RTLH di berbagai wilayah kota.
Adapun rehabilitasi RTLH ini akan dilanjutkan pada tahun 2026. “Semoga program RTLH ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Agustina menyebut, program RTLH merupakan instrumen kebijakan Pemkot Semarang yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga secara fundamental. “RTLH adalah bagian dari ikhtiar kami dalam pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, peningkatan kesehatan lingkungan, sekaligus penataan kawasan pesisir. Rumah yang layak akan berdampak langsung pada kehidupan keluarga,” katanya.









