"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kontroversi Pemberian Mobil dari Pemkab Karo ke Kejari Karo

Bupati Antonius Ginting Jadi Sorotan Publik Setelah Disebut dalam Rapat Komisi III DPR RI

Bupati Kabupaten Karo, Antonius Ginting, menjadi perhatian publik setelah namanya disebut dalam rapat Komisi III DPR RI terkait dugaan pemberian mobil kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Sebagai sosok yang sebelumnya berkarier sebagai perwira tinggi Polri, kini ia menjabat sebagai Bupati Karo periode 2025–2030.

Profil Singkat Bupati Antonius Ginting

Nama lengkap: Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes

Tanggal lahir: 6 Juli 1965

Tempat lahir: Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Usia: 60 tahun (2026)

Alamat tinggal: Rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kabupaten Karo

Status perkawinan: Menikah dengan Dk. Roswitha Br. Bukit, S.E., Ak., M.Si., C.A.

Jumlah anak: 3

Pendidikan dan Karier

Antonius Ginting lulus dengan gelar S1 Profesi Dokter Umum dari Universitas Sumatera Utara (1986–1993). Ia kemudian melanjutkan studi untuk menempuh Spesialis Kebidanan & Penyakit Kandungan (Sp.OG) di universitas yang sama pada 2001–2003. Selanjutnya, ia meraih gelar Magister Kesehatan (M.Kes) pada 2008–2010 dan doktor (Dr.) pada 2018–2019.

Karier kepolisian Antonius Ginting dimulai sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir adalah Brigadir Jenderal Polisi. Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Kabiddokkes Polda Bengkulu.

Dalam karier politiknya, ia maju dalam Pilkada Karo 2024 berpasangan dengan Komando Tarigan (Partai NasDem). Ia terpilih sebagai Bupati Karo periode 2025–2030 dengan perolehan suara 98.020 (44,63 persen suara sah) dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Harta Kekayaan Bupati Karo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, harta kekayaan Bupati Karo, Antonius Ginting, tercatat sekitar Rp47 miliar. Kekayaannya didominasi oleh aset tanah dan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Karo senilai lebih dari Rp35 miliar, serta koleksi kendaraan pribadi bernilai miliaran rupiah. Namun, dari data per 27 Agustus 2024 saat pencalonan Bupati, ia memiliki utang senilai ± Rp1,3 miliar.

Isu Pemberian Mobil ke Kejari Karo

Sosok dan harta kekayaan Bupati ini menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, melontarkan tudingan serius terkait adanya pemberian sejumlah mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Dalam rapat tersebut, Hinca secara terbuka menyebut bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama jajarannya menerima fasilitas berupa mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting.

Mobil yang dimaksud antara lain Toyota Kijang Innova BK 1094 S yang dipakai Kajari, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, serta beberapa unit lainnya. Hinca menilai pemberian fasilitas ini berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum. Ia bahkan mencurigai bahwa Kejari Karo sengaja lebih fokus mencari kesalahan pelaku ekonomi kreatif seperti Amsal Sitepu, sementara dugaan pelanggaran oleh penyelenggara negara tidak disentuh.

Kajari Karo Bungkam

Menariknya, ketika diminta menjawab langsung oleh Hinca, Kajari Danke Rajagukguk memilih diam. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf secara umum atas kesalahan dan kekhilafan, tanpa menyinggung soal mobil. Bahkan setelah rapat selesai, Danke tetap enggan memberikan klarifikasi, hanya tersenyum ketika ditanya wartawan.

Sikap bungkam ini semakin memperkuat kontroversi, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan integritas aparat penegak hukum di daerah.

Desakan Pencopotan

Tidak berhenti pada tudingan, Hinca juga mendesak agar Kajari Karo beserta seluruh jajaran yang terlibat dicopot dari jabatan. Ia menilai kesalahan yang terjadi bersifat fatal dan mencerminkan lemahnya profesionalisme aparat kejaksaan. “Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Karena kesalahannya fatal,” ujar Hinca lantang.

Lebih jauh, ia menyarankan agar para jaksa yang terlibat diberi pembinaan ulang. “Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” tambahnya.

Klarifikasi Pemkab Karo

Menanggapi isu ini, Pemkab Karo melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sri Harmonista Br Kaban, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut bukan pemberian, melainkan pinjam pakai aset daerah berdasarkan perjanjian resmi. Perjanjian pinjam pakai itu berlaku selama lima tahun, sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.

Menurut Sri, skema pinjam pakai barang milik daerah adalah hal yang lazim dan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi. “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” jelasnya.

Titik Sensitif: Independensi Hukum

Meski secara administratif pinjam pakai aset daerah diperbolehkan, kasus ini menyingkap persoalan sensitif: independensi lembaga penegak hukum. Publik khawatir bahwa fasilitas dari pemerintah daerah bisa menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika kejaksaan harus menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah.

Kontroversi ini pun menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena kasus Amsal Sitepu, tetapi juga karena menyangkut kualitas penegakan hukum di Indonesia. Kasus pemberian mobil Pemkab Karo kepada Kejari Karo memperlihatkan bagaimana praktik yang secara administratif sah bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Di satu sisi, Pemkab Karo menekankan sinergi antar lembaga negara. Namun di sisi lain, DPR menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat merusak independensi hukum. Apa pun hasil akhirnya, polemik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan integritas harus dijaga ketat, terutama oleh lembaga penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *