"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Dilarikan ke RSD Gunung Jati, Kejari Putuskan Pembantaran Azis: ‘Pertimbangan Medis’

Pembantaran Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Dilakukan Karena Kondisi Kesehatan Memburuk

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah mengambil keputusan untuk melakukan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, yaitu Nashrudin Azis (60). Keputusan ini diambil setelah kondisi kesehatan mantan Wali Kota Cirebon tersebut menurun dan memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin menjelaskan bahwa langkah pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta surat perintah resmi yang diterbitkan pada 13 November 2025. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: Prin 1168/M.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025 menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Pembantaran terhadap tersangka atas nama Nashrudin Azis dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: Prin 1168/M.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025,” ujar Acep dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (14/11/2025) malam.

Acep menuturkan, rekomendasi tindakan rawat inap datang langsung dari tim medis RSD Gunung Jati setelah memeriksa kondisi Azis pada Kamis (13/11/2025). “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSD Gunung Jati Kota Cirebon, tersangka perlu dilakukan penanganan kesehatan dengan menjalani rawat inap,” ucapnya.

Pembantaran rawat inap tersebut telah dimulai sejak Kamis malam dan akan berlangsung sampai tim dokter menyatakan Azis pulih. Selain itu, Acep menegaskan bahwa status hukum Azis tetap melekat selama masa pembantaran berlangsung. “Tersangka akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cirebon setelah perkembangan kesehatannya membaik,” kata dia.

Kejari memastikan seluruh proses tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana, sambil tetap menjamin hak-hak kesehatan tersangka. Sebelumnya, Nashrudin Azis, tersangka kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon dibawa ke RSUD. Kondisinya dilaporkan menurun drastis selama berada di Rutan Kelas I Cirebon hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.

Kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman membenarkan bahwa kliennya mengalami gangguan serius pada organ vital. “Kalau sakit sih gini ya, hasil pemeriksaan di internal rutan kaitannya sama jantung dan paru-paru. Makanya beliau pakai masker, sehingga rekomendasinya untuk dirawat,” kata Furqon.

Ia mengatakan, permohonan pembantaran sudah diajukan sejak sehari sebelum Azis dibawa ke rumah sakit. “Kemarin permohonannya dan Alhamdulillah Kejaksaan merespons cepat,” ujarnya.

Setibanya di RSUD Gunung Jati sekitar pukul 17.20 WIB, Azis langsung dibawa ke IGD. Pemeriksaan rontgen dilakukan dalam waktu kurang dari setengah jam, sebelum akhirnya ia dipindahkan ke Ruang Cakra Buana untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Furqon belum dapat memastikan berapa lama Azis akan dirawat. “Kalau ini kan baru pertama kali ya dirawat selama ditahan. Untuk berapa lama, tentu tim dokter yang tahu kapan harus pulang,” kata dia.

Azis merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang berlangsung secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Tersangka lain dalam kasus tersebut yakni:

  • PH (59) – PPTK
  • BR (67) – Mantan Kepala Dinas PU sekaligus pengguna anggaran 2017
  • IW (58) – PPK/Kabid PUTR 2018, kini Kadispora
  • HM (62) – Team Leader PT Bina Karya
  • AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya
  • FR (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *