"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Sukses Gugat UU Polri, Syamsul Ajukan Uji UU ASN Batasi Jabatan Sipil Anggota TNI dan Polisi

Uji Materi Pasal 19 UU ASN: TNI dan Polri Aktif di Jabatan Sipil

Beberapa pemohon telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Mereka menilai bahwa pasal tersebut membuka ruang bagi TNI dan Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan konstitusi.

Pemohon terdiri dari Advokat Syamsul Jahidin, Dokter Ria Merryanti, dan Dokter Hapsari Indrawati. Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa ketentuan dalam UU ASN, termasuk Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4). Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan agar norma tersebut dibatalkan atau dimaknai hanya berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang telah pensiun atau mundur.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Syamsul Jahidin menyampaikan alasan utama pengujian. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/2025 yang menegaskan bahwa aparat aktif tidak boleh ditempatkan di luar struktur institusinya. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa penempatan perwira aktif Polri dan TNI di jabatan sipil tidak memiliki dasar hukum.

Syamsul menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan merugikan masyarakat. Ia menilai bahwa banyak perwira aktif masih menempati jabatan sipil melalui berbagai cara, meskipun telah ada putusan MK yang seharusnya menghentikan praktik tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu proses perekrutan ASN.

Dalam sidang, Syamsul juga menyampaikan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan kepada masyarakat. Status ini membawa konsekuensi konstitusional seperti keharusan adanya kepastian rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 juga telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan ini berlaku erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparatur pemerintah. Dengan demikian, semua bentuk penafsiran yang membuka ruang penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis harus ditolak.

Norma yang diuji meliputi:
* Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN pada frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia dan (b.) Anggota Kepolisian Republik Indonesia”.
* Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang berbunyi “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
* Pasal 19 ayat (4) UU ASN yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga mengajukan petitum alternatif agar norma-norma tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa prajurit TNI dan anggota Polri yang dapat mengisi jabatan ASN adalah mereka yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa alasan permohonan seharusnya dirumuskan dengan jelas, terutama mengenai kerugian hak konstitusional para Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji. Ia menyarankan agar para Pemohon mempelajari contoh permohonan yang telah ada.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa para Pemohon diberi kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 25 Februari 2026.

Putusan MK

MK memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa tersebut tidak memberikan kejelasan terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ambiguitas. Keberadaan frasa tersebut dinilai mengaburkan makna “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Formulasi demikian berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait pengisian jabatan di luar institusi kepolisian oleh anggota Polri, sekaligus berdampak pada kepastian karier ASN di luar kepolisian.

Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon beralasan karena frasa yang dipersoalkan menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *