Perubahan Status Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama periode 2020-2024, sedang diproses untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sebelumnya, YCQ sempat dikeluarkan dari rutan menjelang Lebaran 2026.
Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Proses ini dilakukan setelah sebelumnya YCQ ditahan di rumah tahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberi tahu publik mengenai perkembangan pemindahan Gus Yaqut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan terus update perkembangannya,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa Gus Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati sebelum kembali ditahan di rutan. “Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur,” tambahnya.
Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat Indonesia untuk memantau hasil tes kesehatan Gus Yaqut, sebelum penyidik KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi kembali ke rutan. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.
Kekhawatiran Mantan Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan status penahanan terhadap Gus Yaqut. Dia khawatir, dampak perubahan status penahanan bisa saja ditiru oleh tahanan KPK lain.
Menurut Praswad, peristiwa ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. “Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Praswad juga menyebut praktik janggal ini membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat KPK. Dia memprediksi, KPK ke depannya berpeluang membuka ruang status tahanan rumah bagi tahanan lain.
“Apakah KPK juga akan menyetujuinya kalau tahanan KPK lain mengajukan tahanan rumah? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ujarnya.
Dia juga mencurigai bahwa status tahanan rumah memberikan ruang bagi Yaqut untuk konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, dan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum. “Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tambahnya.
Pengungkapan Informasi tentang Keluarga Tahanan
Kasus ini terungkap pada 21 Maret 2026, ketika istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan yang dilakukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan informasi yang didapatnya bahwa Gus Yaqut keluar dari penjara. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu (21/3/2026) siang WIB.
Dia melanjutkan, mendapatkan informasi bahwa Gus Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan sholat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ucap Silvia.
Ketika dikonfirmasi apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan, semua tahanan sudah tahu. “Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu) pun enggak ada,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” kata Silvia.
Proses Penahanan dan Pengembalian ke Rutan
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Kini, KPK membawa lagi Gus Yaqut menuju rutan.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.











