"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Daerah  

36 Ribu Hunian Siap Dibangun untuk Korban Banjir Sumatra, Ini Rencananya

Pembangunan 36 Ribu Hunian Tetap untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengungkapkan bahwa sekitar 36 ribu unit hunian tetap (huntap) akan dibangun bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di tiga provinsi di Sumatra. Proses pembangunan ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pembangunan huntap tidak hanya melibatkan BNPB, tetapi juga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pihak lain seperti Yayasan Buddha Tzu Chi. Dalam pelaksanaannya, BNPB menerapkan dua skema utama: pertama, hunian dibangun langsung oleh BNPB, dan kedua, hunian dibangun secara mandiri oleh masyarakat yang bersangkutan dengan nilai bantuan yang telah ditentukan.

Skema Bantuan Mandiri dengan Nilai Rp60 Juta Per Unit

Bagi masyarakat yang memilih membangun hunian secara mandiri, BNPB menyediakan bantuan sebesar Rp60 juta per unit. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan pencairan awal sebesar Rp30 juta, sementara sisanya diberikan pada tahap berikutnya. Untuk memastikan kualitas dan keamanan hunian, BNPB telah menyiapkan petunjuk teknis yang harus diikuti. Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah penggunaan material tertentu, seperti besi beton, untuk memastikan kekuatan bangunan.

Suharyanto menegaskan bahwa meskipun pembangunan dilakukan secara perorangan oleh masyarakat terdampak, prosesnya tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini untuk memastikan kualitas dan keamanan hunian tetap yang akan mereka tempati.

Perbedaan Nilai Indeks Pembangunan Antar Instansi

Selain itu, Suharyanto menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai indeks pembangunan antara hunian tetap yang dibangun oleh BNPB dengan yang dibangun oleh Kementerian PKP maupun pihak lainnya. Perbedaan ini dipengaruhi oleh konsep pembangunan yang diterapkan, terutama terkait lokasi. Perbedaan nilai tersebut mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dipindahkan ke lokasi terpusat, berbeda dengan mereka yang tetap tinggal di lokasi asalnya. Suharyanto meminta agar perbedaan ini tidak dipersoalkan secara berlebihan karena menyangkut aspek psikologis dan kondisi spesifik di lapangan.

Pilihan Lokasi dan Fleksibilitas Penambahan Dana

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hunian lebih baik di lokasi terpusat, mereka dapat mendaftar ke pemerintah kabupaten. Nantinya, kabupaten akan menyalurkan bantuan tersebut ke tempat-tempat hunian tetap yang dibangun oleh Kementerian PKP. Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih tetap tinggal di kampung halaman dan memiliki lahan yang dinyatakan aman dari risiko bencana, BNPB akan membangunkan hunian. Namun, jika mereka ingin membangun sendiri, opsi tersebut juga diperbolehkan sesuai dengan skema bantuan mandiri.

Suharyanto menambahkan bahwa skema bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada dukungan pemerintah. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih, mereka diperbolehkan untuk menambah pembiayaan sendiri, baik dari keluarga maupun dari bantuan pemerintah daerah, guna meningkatkan kualitas hunian tetap yang akan mereka tempati.

“Kalau masyarakatnya ingin menambah sendiri, mungkin dari keluarganya atau dari pemerintah daerah, dari Pak Gubernur, dari Pak Bupati ingin menambahkan dana itu boleh saja, sehingga nanti masyarakat terdampak ini mendapat hunian tetap yang lebih baik,” katanya.

Proses pembangunan hunian tetap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir. Dengan adanya pilihan lokasi dan fleksibilitas penambahan dana, diharapkan masyarakat dapat memiliki hunian yang layak dan aman untuk masa depan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *