"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Mantan CS Bank INA Ambon Akui Diminta Mundur Saat Hamil, Hak Pekerja Terabaikan?

Mantan Karyawan Bank Dipecat Karena Hamil, Kasus Ini Menimbulkan Kontroversi

Pada sidang perkara dugaan penggelapan dana nasabah PT. Bank INA Perdana Tbk Cabang Ambon, seorang mantan Customer Service (CS) bernama Diana Debora Persulessy mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku diminta untuk mundur dari pekerjaannya karena sedang hamil. Pengakuan ini terungkap saat sidang berlangsung dan memicu reaksi keras dari Majelis Hakim.

Agenda pembacaan tuntutan perkara yang menjerat Diana ditunda pada Senin (30/3/2026). Margareth Kakisina, kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan. Diana, yang bekerja di Bank Ina sejak 2019, diduga melakukan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta antara 2022-2023. Namun, ia baru mengundurkan diri pada Mei 2023.

Fakta menarik muncul saat sidang pemeriksaan terdakwa pada 9 Maret 2026. Diana mengungkap bahwa keputusan untuk mengundurkan diri bukanlah keinginannya sendiri, melainkan permintaan dari perusahaan. Ia menyebut bahwa perusahaan menolak kehadirannya selama masa kehamilan dan persiapan melahirkan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang hak pekerja, khususnya bagi perempuan. Hakim Ketua Tefri Bimusu secara tegas mempertanyakan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja, tidak boleh ada ketentuan yang melarang karyawan perempuan hamil atau memiliki anak.

Margareth Kakisina, kuasa hukum terdakwa, menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai tidak mendukung hak perempuan sebagai pekerja. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi regulasi hukum ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja perempuan, termasuk perlindungan selama masa kehamilan.

Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa ibu pekerja berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Dalam kondisi khusus seperti masalah kesehatan usai melahirkan, ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.

Berikut beberapa aturan penting dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA):

  • Pasal 4 ayat (3) UU 4/2024 mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
  • Cuti melahirkan dengan ketentuan:
    • Paling singkat 3 bulan pertama;
    • Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
  • Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
  • Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau
  • Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Dalam UU ini juga diatur bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu pekerja. Hal ini tentu berdampak pada pemberian upah. Pasal 5 ayat (1) UU 4/2024 menyatakan bahwa ibu yang menggunakan hak cuti tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) UU 4/2024 menjelaskan pemberian upah selama cuti melahirkan:

  • Secara penuh untuk 3 bulan pertama;
  • Secara penuh untuk bulan keempat; dan
  • 75 persen untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pihak bank yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini. Namun, fakta yang terungkap telah memicu diskusi luas mengenai perlindungan hak pekerja perempuan dan tanggung jawab perusahaan dalam mematuhi aturan hukum ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *