Penetapan Tersangka terhadap Hery Susanto
Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kini telah menemui titik terang. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengelolaan niaga pertambangan nikel.
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola niaga pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melalui berbagai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan langkah-langkah lainnya.
Pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejagung, Jakarta, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah terkait perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Dalam proses tersebut, Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus.
Surat rekomendasi tersebut berisi koreksi terhadap kebijakan Kemenhut yang sebelumnya mengatur perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan. Dari proses ini, PT TSHI mencari jalan keluar dan bekerja sama dengan Hery untuk mengubah kebijakan tersebut. Akibatnya, Kemenhut akhirnya memperbaiki kebijakannya, sehingga PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Hery disebut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan dari Direktur PT TSHI. Angka ini disebutkan oleh Syarief dalam konferensi pers tersebut. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dan mencapai total kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menangkap Hery Susanto. Dari pantauan Tribunnews.com, Hery terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Wajahnya tampak masam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Hal ini termasuk penggeledahan dan langkah-langkah lainnya yang dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan suap yang dialami Hery Susanto.
Proses penyidikan ini dilakukan secara intensif agar bisa memperoleh informasi lengkap tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan dapat digunakan dalam proses hukum yang berlangsung.
Tanggung Jawab Hery Susanto
Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perannya dalam penerbitan rekomendasi yang membatalkan kebijakan Kemenhut membuatnya menjadi target utama penyidik.
Selain itu, Hery juga diduga menerima uang dari pihak tertentu sebagai imbalan atas tindakan yang diambilnya. Dugaan ini semakin kuat setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung adanya transaksi uang tersebut.
Tindakan Hukum yang Diambil
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Tahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Hery tidak dapat menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyidikan.
Selain itu, Hery juga akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan persidangan. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya akan dipertimbangkan secara objektif oleh lembaga hukum yang berwenang.
Kesimpulan
Kasus dugaan suap yang menimpa Hery Susanto menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Penetapan tersangka ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Hery Susanto kini menjadi contoh nyata bagaimana seseorang yang menjabat posisi penting bisa terjebak dalam tindakan ilegal jika tidak menjaga etika dan integritas. Dengan penahanan yang dilakukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan adil.











