Kasus Korupsi Kuota Haji: Pengungkapan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, telah memicu perhatian publik. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji 2023-2024. Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil oleh Yaqut terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut dilaporkan pada 20 Januari 2025. LHKPN ini berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Berikut rincian aset milik Yaqut beserta nilainya, berdasarkan LHKPN per Januari 2025:
II. DATA HARTA
- TANAH DAN BANGUNAN: Rp. 9.520.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 1.889.000.000
- Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 650.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI: Rp. 4.500.000.000
- Tanah Seluas 1.159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 150.000.000
- Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 731.500.000
-
Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 1.600.000.000
-
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp. 2.210.000.000
- MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI: Rp. 260.000.000
-
MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI: Rp. 1.950.000.000
-
HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. 220.754.500
-
SURAT BERHARGA: Rp. —-
-
KAS DAN SETARA KAS: Rp. 2.598.475.233
-
HARTA LAINNYA: Rp. —-
Sub Total: Rp. 14.549.729.733
III. HUTANG: Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp. 13.749.729.733
Selain Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan penetapan tersangka sejak Kamis 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata.
Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya. Penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.
Alasan Yaqut Cholil Belum Ditahan KPK
Peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpusat pada kebijakan diskresi yang dinilai melawan hukum. Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penahanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan. Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri aset (asset recovery) dan menunggu hasil audit BPK sebelum melangkah ke tahap penahanan.
Praktik Jual Beli Kuota
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Indikasi Pelanggaran UU
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sikap Irit Bicara Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan Tersangka dan Kelengkapan Administrasi
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Seperti dibertitakan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK sebelumnya mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.
Membagi Tambahan Kuota
KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.
Pengecekan Fisik di Arab
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya. “KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut,” jelas Budi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.











