"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

LBH GP Ansor Ajukan Gugatan Pencabutan Izin Proyek Bukit Doa



Pembangunan kawasan wisata religi Hollyland atau Bukit Doa di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami hambatan setelah Pemerintah Kabupaten Karanganyar mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya telah diberikan.

Kawasan tersebut dibangun oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), sebuah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan budaya. Pihak YKAS menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dan tanpa komunikasi.

Menurut Ketua YKAS, Tri Waluyo, pembangunan kawasan Hollyland sudah mencapai sekitar 80 persen ketika pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Karanganyar tertanggal 2 September 2025 yang berisi penundaan pembangunan. Beberapa hari kemudian, terbit keputusan lanjutan berupa penghentian sekaligus pencabutan izin pembangunan.

“PBG kami peroleh melalui prosedur resmi dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sebelumnya. Namun, izin itu kemudian ditunda dan dicabut tanpa dialog,” ujar Tri dalam konferensi pers di Kota Solo, Kamis, 8 Januari 2026.

Atas pencabutan izin tersebut, YKAS menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) untuk mempersiapkan langkah hukum. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menilai bahwa tindakan pemerintah daerah mencerminkan ketidakpastian hukum. Ia menilai keputusan administratif yang telah sah dibatalkan oleh pejabat yang sama dalam waktu singkat.

“Kami melihat izin yang sudah dikeluarkan kemudian dikoreksi, ditunda, dan dicabut hanya dalam hitungan hari. Ini mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Dendy.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Dendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding administratif ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG.

Dia mempertanyakan landasan hukum Bupati Karanganyar menerbitkan SK penundaan PBG hingga mencabut PBG. “Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN,” ungkapnya.

Anggota tim LBH PP GP Ansor Winarno menyebutkan bahwa sebelum PBG diterbitkan, YKAS telah menyerahkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang disahkan oleh instansi lingkungan hidup. Namun, dokumen tersebut belakangan dinyatakan tidak sah dan dijadikan dasar pencabutan izin.

“Negara tidak boleh mengoreksi keputusannya sendiri tanpa alasan hukum yang jelas. Jika ini dibiarkan, maka tidak ada jaminan kepastian bagi warga negara,” kata Winarno.

Isu ini juga mendapat sorotan dari Persaudaraan Lintas Agama (PLA). Koordinator PLA Setiawan Budi menilai pencabutan izin Hollyland berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan kebebasan beragama, terutama bagi kelompok minoritas.

“Ketika rumah ibadah atau kawasan religi sudah mendapat legalitas, lalu tiba-tiba dicabut tanpa ruang dialog, ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif,” ujar Setiawan.

Menurut dia, negara semestinya hadir sebagai penjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh pemeluk agama.

Tempo telah menghubungi nomor ponsel Bupati Karanganyar, Rober Christanto, untuk meminta konfirmasi dan pernyataan terkait permasalahan pembangunan Hollyland tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026. Namun hingga berita ini ditulis, Rober belum merespons pesan WhatsApp yang Tempo kirimkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, saat dihubungi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut. Bagian Hukum baru mencatat adanya surat keberatan administratif yang masuk ke meja kerja mereka.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pengajuan gugatan PTUN terkait pencabutan izin Holyland. Kami baru menerima surat pengajuan keberatan pada Rabu, 7 Januari 2026, kemarin,” ujar Metty kepada wartawan.

Metty menjelaskan secara regulasi, pihaknya memiliki wewenang penuh untuk menjadi kuasa hukum Bupati dalam perkara tata usaha negara maupun perdata.

“Kami siap apabila ada gugatan hukum. Kami dapat menjadi kuasa Bupati dalam perkara PTUN maupun perdata nanti,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *