eksplorbanten.com.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan mahasiswa terkait penolakan atas pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI. Rapat paripurna yang dilaksanakan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menjadi saksi pengesahan tersebut.
Menurut Puan, pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi asas legalitas yang berlaku. “Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Puan juga menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif, dan Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit. DPR dan pemerintah tetap memegang teguh prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, serta HAM yang sesuai dengan peraturan di Indonesia maupun internasional.
Puan juga mengimbau mahasiswa yang masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan mengenai Revisi UU TNI ini untuk berdialog dengan DPR. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dicurigai, karena Revisi UU TNI ini telah dilakukan sesuai dengan harapan dan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Puan berharap pengesahan Revisi UU TNI ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan. “Kami berharap Revisi UU TNI yang telah disahkan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan,” tutupnya.











