"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Luhut Akhirnya Angkat Bicara Soal Konflik Bandara IMIP Morowali: Status Bandara Domestik

Polemik Bandara di Kawasan Industri IMIP

Polemik mengenai keberadaan Bandara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, masih menjadi perdebatan publik. Bandara tersebut dituding beroperasi tanpa dilengkapi petugas bea cukai dan imigrasi, meskipun melayani penerbangan internasional.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi pihak yang paling lantang menyuarakan polemik tersebut. Ia khawatir keberadaan bandara tersebut dapat merusak kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia menegaskan bahwa di Republik Indonesia, tidak boleh ada republik di dalam republik. “Di republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.

Mantan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya buka suara menanggapi polemik tersebut. Luhut kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjelaskan bahwa keputusan pembangunan Bandara IMIP diambil dalam rapat yang ia pimpin bersama instansi terkait. Menurut Luhut, bandara ini diberikan sebagai fasilitas yang wajar bagi para investor IMIP.

“Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” katanya dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (1/12/2025). Total investasi yang dikucurkan di kawasan tersebut sangat besar, mencapai angka 20 miliar dolar AS.

Luhut menyebut pemberian fasilitas semacam itu lazim dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Vietnam dan Thailand. Ia secara tegas membantah bahwa bandara tersebut pernah diizinkan menjadi bandara internasional. “Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” kata Luhut. Ia mengatakan bandara tersebut khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik.

Oleh karena itu, menurutnya, bandara tersebut memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Menteri Perhubungan Akui Legalitas Bandara IMIP

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana turut membela legalitas bandara tersebut. Suntana mengklaim Bandara Morowali resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memiliki izin. Ia juga mengklaim pihaknya sudah menempatkan sejumlah personel lintas instansi, termasuk bea cukai, untuk pengawasan.

“Mengenai Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana dari bea cukai, dari kepolisan, dari kemenhub sendiri sudah ada dirjen otoritas bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025). Suntana membantah bandara tersebut ilegal dan menyatakan bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik. “Itu domestik bukan internasional,” tegasnya.

Suntana menambahkan bahwa dari awal pendiriannya, bandara tersebut telah mengikuti prosedur serta mekanisme pengawasan pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Asal Muasal Pembangunan Bandara IMIP Morowali

Terkait polemik ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya mengungkapkan sejarah pembangunan Bandara IMIP Morowali. “Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saya bertanggung jawab atas perencanaan dan pengembangan investasi nasional selama kurang lebih sebelas tahun,” ungkap Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Gagasan Hilirisasi

Ia mengungkapkan, saat itu melihat perlunya perubahan besar agar Indonesia mendapatkan nilai tambah dari sumber daya yang dimiliki Indonesia, termasuk gagasan soal hilirisasi. Luhut mengaku sudah memikirkan hal tersebut sejak menjabat di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pada 2001.

“Salah satu tonggak awalnya adalah pembangunan kawasan industri Morowali yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diresmikan pada era Presiden Joko Widodo.” Dari situlah lahir pemikiran bahwa Indonesia tidak boleh terus mengekspor bahan mentah, ujar dia.

Hanya 1 Investor Siap

Namun, Luhut mengakui bahwa mendatangkan investor asing bukanlah hal yang mudah. Setelah mempelajari kesiapan negara-negara dari segi investasi, pasar, dan teknologi, hanya Tiongkok yang saat itu siap dan mampu memenuhi kebutuhan Indonesia. “Atas izin Presiden Joko Widodo, saya bertemu Perdana Menteri Li Qiang untuk menyampaikan permintaan Indonesia agar Tiongkok dapat berinvestasi dalam pengembangan industri hilirisasi,” katanya, dikutip dari Kompas TV.

Penghentian Ekspor

Ia menyampaikan, hilirisasi nikel dimulai dari penghentian ekspor nickel ore, yang sebelumnya hanya menghasilkan sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun. “Namun setelah melalui pembahasan mendalam, saya mengusulkan secara formal hilirisasi kepada Presiden (Joko Widodo). Saya sampaikan bahwa dua hingga tiga tahun pertama akan berat, tetapi setelah itu manfaatnya akan terlihat jelas,” ujar Luhut.

Dalam waktu satu bulan, Tiongkok menyatakan siap bekerja sama. Dari situ, hilirisasi di Morowali mulai berjalan, dari nickel ore menuju produk bernilai tambah seperti stainless steel, precursor, dan cathode yang hari ini digunakan di berbagai industri global. Tahun lalu, ekspor sektor ini mencapai 34 miliar dolar AS dan akan meningkat menjadi 36-38 miliar dolar AS pada tahun ini.

Kemenhub Cabut Status Internasional

Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025. KM 55 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Aturan baru tersebut secara langsung mencabut KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat memberikan izin terbatas bagi bandara tersebut. Dokumen pencabutan izin tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Penandatanganan KM 55 Tahun 2025 ini dilakukan jauh sebelum polemik operasional Bandara IMIP mencuat ke publik.

Sebelumnya, KM 38 Tahun 2025 memberi izin internasional terbatas kepada tiga bandara khusus, termasuk IMIP. Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara juga menjadi korban kebijakan baru ini dan kehilangan hak internasionalnya. Kini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap mempertahankan izin internasional terbatas tersebut.

Kemenhub menegaskan, izin penerbangan internasional bagi bandara khusus sejatinya hanya untuk kebutuhan terbatas, bukan penerbangan komersial reguler. Kebutuhan terbatas tersebut meliputi angkutan udara tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta transportasi kargo penunjang usaha. Seluruh penerbangan khusus yang diizinkan tetap wajib berkoordinasi dengan pihak kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ).

Ketentuan dalam KM 55 Tahun 2025 ini memiliki masa berlaku dan akan berakhir pada 8 Agustus 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *