"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

BERITA TERKINI: Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo Diangkat ke Pacitan Akibat Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta

Viral Dugaan Pungli di SMKN 1 Ponorogo, Kepala Sekolah Dipecat

Viralnya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 1 Ponorogo telah berdampak signifikan. Kepala Sekolah setempat, Katenan, akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas kejadian tersebut. Penetapan ini dilakukan oleh Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno.

Adi Prayitno mengungkapkan bahwa Katenan dimutasi ke Pacitan sebagai bagian dari proses penanganan kasus ini. Meski begitu, detail lebih lanjut mengenai posisi baru Katenan dan jabatan apa yang akan dipegangnya masih belum diketahui secara pasti.

“Ya ketika berita itu viral, dilakukan mutasi. Sudah dimutasi kok bu,” terang Adi Prayitno saat dikonfirmasi.

Sumbangan Partisipasi yang Menjadi Sorotan

Dugaan Pungli muncul dari permintaan pembayaran Sumbangan Partisipasi sebesar Rp 1,4 juta per siswa. Informasi ini menyebar melalui unggahan di akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk pengadaan Videotron.

Beberapa foto dan screenshot aduan juga turut diunggah. Termasuk pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh pihak sekolah kepada wali murid:

“Assalamualaikum wr wb

Sehubungan dengan pelaksanaan PAS Smt. Ganjil pada tanggal 1 – 9 Des 2025 mohon kepada siswa melunasi pembayaran paling lambat sebelum pelaksannan PAS, al :

1. Pembavaran Juli – Des 2025 Rp.200.000/bulan

2. Pembayaran Partisipasi Masyarakat Rp. 1400.000

3. Pembavaran PHBI smt.1 Rp 50.000

Terima Kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb,”

Unggahan ini mendapat respons besar dari netizen, dengan total suka mencapai 2.958 dan komentar sebanyak 338. Banyak warga yang menyampaikan dukungan terhadap laporan tersebut.

Komentar dari Wali Murid

Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya memang diminta untuk membayar partisipasi sebesar Rp 1,4 juta. Ia menyatakan bahwa uang tersebut tidak memiliki urgensi nyata, hanya untuk pembelian Videotron.

“Iya lo mbak diminta untuk membayar partisipasi Rp 1,4 juta. Padahal tidak ada urgensasi cuma untuk videotron,” ujarnya.

Ia juga menunjukkan bukti bahwa pihak sekolah meminta pembayaran secara lunas. Dan apa yang diunggah oleh akun @halopendidikan dan @brorondm benar adanya.

Penggunaan Sumbangan Partisipasi

Menurut informasi yang dihimpun, sumbangan partisipasi sebesar Rp 1,4 juta digunakan untuk pembelian Videotron. Selain itu, rencana pembangunan pagar depan sekolah dan kafe di bagian depan SMKN 1 Ponorogo juga disebut-sebut sebagai tujuan penggunaan uang tersebut.

Namun, Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, menyatakan bahwa rencana kafe tidak jadi direalisasikan karena adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Juga dibuat semacam kafe untuk anak-anak (siswa). Kafe itu digunakan siswa sekaligus praktik,” kata Sumani saat dihubungi Tribunjatim Network.

Sumani menjelaskan bahwa komite telah melakukan rapat pleno dan bertanya kepada wali murid tentang beberapa program yang ingin dibangun. Ia menegaskan bahwa jumlah Rp 1,4 juta adalah prediksi saja dan tidak mengikat.

“Kalau setuju kan berarti ibaratnya Jer Basuki. Dimana harus mengeluarkan biaya. Angka Rp 1,4 juta itu muncul. Sekali lagi tidak mengikat,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa jika wali murid keberatan, mereka bisa berkonsultasi langsung. Komite, menurutnya, terbuka terhadap wali murid yang tidak mampu.

“Benar-benar tidak punya untuk menyumbang ya silahkan, yatim piatu dapat kan reward dr sekolah dibantu biaya sekolahnya. kata nyumbang tidak ada ketentuan kapannya berakhir atau digunakan,” klaimnya.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Meski sumbangan partisipasi dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat, penggunaannya harus jelas dan sesuai dengan kebutuhan nyata. Tidak semua orang mampu memberikan kontribusi finansial, sehingga penting bagi lembaga pendidikan untuk merancang kebijakan yang inklusif dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *