Kondisi Nikita Mirzani di Dalam Penjara
Nikita Mirzani, yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, masih menunggu putusan hasil kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun lantaran menilai Nikita juga terbukti melakukan TPPU.
Kondisi terkini Nikita Mirzani di dalam penjara diungkap oleh asisten rumah tangga (ART), Atih. Ia memastikan bahwa artis 39 tahun itu dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. “Sehat-sehat alhamdulillah,” kata Atih usai menjenguk Nikita, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (29/12/2025).
Meski dalam kondisi baik, Nikita Mirzani disebut merasa bersalah terhadap anak-anaknya. Akibat masalah ini, ia jauh dari anak-anaknya dan tak bisa menemani liburan di akhir tahun 2025. “Dia gak bisa bawa anak-anak liburan, kan biasanya liburan panjang kan,” beber Atih.
Atih mengaku Nikita sempat meminta dirinya untuk menemani anak-anak berlibur ke Eropa. Namun, Atih menolak karena sadar akan keterbatasan bahasa. “Nyuruh teteh juga liburan ke luar negeri ke Eropa. Cuman teteh nolak aja, nggak bisa ngomongnya,” ujar Atih.
Meski begitu, nantinya anak-anak Nikita berencana akan berlibur ke Singapura. “Liburan nanti mau ke Singapura sih,” katanya.
Terdapat momen haru saat Nikita bertemu anak-anak di dalam penjara. Mantan istri Dipo Latief itu sedih tak bisa menemani ketiga anaknya pasca 10 bulan ditahan atas kasus ini. “Ya sedih, biasanya kan tidur bareng sama anak-anak, makan apa apa, udah lama kan sekarang udah mau sepuluh bulan di sini. Doain aja lah semoga biar bisa cepat pulang gitu,” ungkap Atih.
Isi Memori Kasasi Nikita Mirzani
Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, menjelaskan soal isi memori kasasi dari pihaknya. Andi menyebut pihaknya kini berfokus pada persoalan penerapan hukum yang diberikan kepada Nikita. Pihaknya menduga ada kekeliruan soal penerapan hukum dari hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
“Hakim PN dan PT ini ada keliru menerapkan hukum,” kata Andi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News. Menurutnya, inti dari kasus Nikita dan Reza Gladys yakni adanya skincare milik sang pengusaha yang diduga bermasalah.
Dengan adanya putusan hukum yang diberikan ke Nikita, pihaknya menganggap ada perlindungan terhadap perbuatan kejahatan. “Alasannya bahwa objek perkara ini adalah skincare yang diduga bermasalah. Ketika objeknya bermasalah, berarti putusannya itu dianggap melindungi kejahatan,” terang Andi.
Andi menuturkan, seharusnya putusan hukum tersebut dibatalkan lantaran tak sesuai dengan objek perkara. Padahal, fakta-fakta mengenai produk skincare milik Reza sudah terungkap di persidangan. “Fakta itu sudah disampaikan semua di Pengadilan Negeri, sudah terurai. Namun sayang sama sekali tidak menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga menyoroti penerapan Pasal soal TPPU dari Pengadilan Tinggi Jakarta hingga dijadikan alasan mengajukan kasasi. “Di Pengadilan Tinggi tentu penerapan hukumnya juga yang kami menjadikan alasan kasasi. Salah satunya adalah unsur Pasal itu tidak terpenuhi tapi dipasalkan.”
“Apa unsur Pasal itu? Yaitu turut serta ya. Faktanya tidak ada orang lain yang dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana TTPU itu, tidak ada orang lain, tapi dikatakan turut serta,” beber Andi.
Awal Perseteruan Nikita dengan Reza
Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita menyudahi aksinya. Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.











