"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Investigasi LBH Manado: Korban Pelecehan Dosen Unima Diduga Banyak, Lintas Generasi

Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Oknum Dosen DM di Universitas Negeri Manado (Unima)

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen DM di Universitas Negeri Manado (Unima) mulai terkuak satu per satu. Hal ini menunjukkan adanya dugaan tindakan tidak wajar yang telah berlangsung dalam waktu lama, dengan korban yang bervariasi usia dan lintas generasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan komunikasi dan investigasi lebih lanjut terhadap para korban lain yang diduga menjadi pelaku dari tindakan tersebut. Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa oknum dosen ini sudah sejak lama melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

“Beberapa teman-teman mahasiswa serta alumni Unima juga terhubung dengan kita yang sekarang sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM,” ujar Satriano Pangkey.

Menurutnya, ada kesaksian yang menceritakan bahwa sejak beberapa tahun lalu sudah ada mahasiswi yang menjadi korban. Namun, mereka belum bisa bersuara karena takut atau merasa tidak aman. Saat ini, beberapa korban mulai berani untuk bersuara.

Langkah LBH Manado

LBH Manado kini berupaya mengumpulkan korban-korban dari dosen DM. Namun, yang pastinya, para korban harus diberikan ruang aman agar dapat bersuara tanpa merasa tertekan. Satriano menekankan pentingnya fasilitas konseling dan jaminan keamanan bagi korban.

“Agar supaya ketika korban-korban ini berani bersuara, mereka sudah dipastikan aman posisinya, tidak merasa tertekan dan juga tidak merasa mendapat tekanan dari pihak mana pun,” tambahnya.

Perlu Ada Solidaritas

Satriano menilai, kasus seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi jika kampus sedari awal berkomitmen menjadikan civitas akademika sebagai ruang aman terhadap praktik-praktik kekerasan seksual. Ia menilai bahwa kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berusaha cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan.

Untuk itu, ia menyarankan adanya solidaritas dan gerakan untuk mendesak negara agar hadir mengusut kasus ini hingga tuntas. “Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi.”

Penegakan Hukum

UU No. 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Satriano juga membeberkan bahwa penanganan kekerasan seksual di kampus sering kali lambat, tidak profesional, dan menyalahkan korban. Contohnya, kasus RP (Agustus 2024) di Fakultas FEB hanya berujung pada teguran ringan.

Hak Keluarga Korban

Ia mendesak agar hak keluarga korban dipenuhi sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 71 & Pasal 30. Di mana disebutkan bahwa keluarga korban berhak atas:

  • Informasi proses hukum yang transparan;
  • Perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi;
  • Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, restitusi;
  • Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.

Tuntutan Terhadap Pihak Terkait

Untuk pihak kepolisian:
* Usut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.
* Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan.

Untuk Pihak Unima:
* Copot dan berikan sanksi administratif berat kepada pelaku.
* Evaluasi dan reformasi total Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK).
* Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga.

Kasus Evia Maria

Evia Maria ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025). Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita. Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu, menerima panggilan dari salah satu penghuni kost. Dalam panggilan tersebut, YR diberitahu bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal.

Mendengar hal itu, YR langsung bergegas menuju lokasi indekost. Setibanya di tempat kejadian, YR melihat korban berada di depan pintu masuk kost dengan kondisi sudah meninggal. Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian. Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam peristiwa tersebut, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri. Surat tersebut berisi laporan terkait perbuatan terduga DM yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memanfaatkan status dirinya sebagai dosen.

Pihak Polda Sulawesi Utara sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polda Sulut akan mengambil keterangan dari beberapa pihak, termasuk Mner DM. Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) sendiri telah membebastugaskan DM. Kebijakan tersebut diambil menyusul pemeriksaan internal kampus terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025). Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari DM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *