Penjelasan Abdullah Mengenai Peran Presiden dalam Revisi UU KPK
Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki peran dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu, dipatahkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. Ia menegaskan bahwa pada masa itu, Presiden mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait perubahan beleid lembaga KPK.
“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026). “Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.
Politikus PKB tersebut juga menegaskan bahwa klaim Jokowi tidak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tidak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut. Abdullah kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah. “Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” sambungnya.
Jokowi Setuju UU KPK Direvisi
Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif DPR.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya. Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Boyamin Ungkit Peran Presiden
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Jokowi yang mendukung UU KPK kembali direvisi. Boyamin menilai, UU KPK direvisi terjadi karena kontribusi dari Jokowi saat menjabat sebagai Presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangannya melalui video, Minggu (15/2/2026).
Boyamin mengatakan, mendapatkan informasi dari anggota-anggota legislatif di DPR bahwa revisi UU KPK sudah lama direncanakan. Namun, kata dia, revisi UU tersebut baru berani dilakukan pada 2018.
“Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” ujarnya. Boyamin mengatakan, jika ketika itu Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, mestinya pemerintah tidak mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim putusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tuturnya. Boyamin mengatakan, meski Jokowi memberikan pembelaan dengan tidak menandatangani revisi UU KPK, UU tersebut tetap berlaku secara sah setelah 30 hari.
“Jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan teperdaya. Tapi saya kan masih ingat betul,” ucap dia.
UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama
Sebagai informasi, Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi pada 2019. Hal itu disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, Abraham juga meminta agar rekrutmen komisioner KPK diperbaiki dan berpegang teguh pada integritas. “Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya,” ucap Abraham. Dia mencontohkan kasus etik yang menjerat mantan pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli.











