Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang Perlu Dilakukan
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Hal ini dilakukan setelah sejumlah dapur satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya. Menurutnya, penghentian tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap desain dan implementasi program ini.
Mulyanto menjelaskan bahwa program MBG sebenarnya merupakan kebijakan strategis yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, ia mengkritik fakta bahwa program ini cenderung sentralistik dan bergantung pada lembaga-lembaga negara seperti TNI, Polri, serta partai politik. Ia berpendapat bahwa program ini akan lebih kuat jika dirancang secara desentralistik, dengan fokus pada peran pemerintah daerah, sekolah, dan pelaku ekonomi lokal.
“Implementasi program sosial sebesar ini memerlukan tata kelola yang lebih matang, tidak tergesa-gesa, transparan, dan berbasis pada kapasitas masyarakat lokal serta pengawasan yang andal,” ujar Mulyanto dalam pernyataannya.
Desain Implementasi yang Perlu Diperbaiki
Menurut Mulyanto, desain implementasi MBG perlu diperbaiki agar tidak terlalu tersentralisasi dan tidak terlalu bergantung pada institusi negara. Ia menilai bahwa keterlibatan institusi seperti TNI dan Polri seharusnya bersifat terbatas, hanya sebagai dukungan logistik atau dalam situasi tertentu, bukan sebagai pengelola utama dapur MBG.
Program ini justru akan memiliki efek ganda bila dikelola oleh koperasi, kelompok masyarakat, dan terutama pelaku UMKM pangan. Pelibatan UMKM secara serius tidak hanya akan memperkuat keberlanjutan program, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang luas. Rantai pasok bahan pangan, jasa katering, hingga distribusi logistik dapat menggerakkan ekonomi lokal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar sekolah.
Sistem Pengawasan yang Harus Transparan dan Akuntabel
Di sisi lain, Mulyanto menekankan pentingnya sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Standar sanitasi, kualitas gizi, serta penggunaan anggaran perlu diawasi secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga pengawas, serta partisipasi publik agar kepercayaan masyarakat dapat dijaga.
Dengan desain yang lebih desentralistik, partisipatif, dan transparan, program MBG tidak hanya akan menjadi program bantuan gizi semata, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang sehat dan berkelanjutan. “Sehingga dari awal rancangan fiskal, kelembagaan, maupun implementasinya tepat dan harmonis dengan dimensi pembangunan lainnya,” tambah Mulyanto.
Penutupan Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa
Badan Gizi Nasional (BGN) pekan ini menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Penutupan tersebut dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar operasional, termasuk syarat sanitasi dan kelengkapan sarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan bagian dari penataan layanan program MBG. “Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony.
Distribusi SPPG di Berbagai Provinsi
Ribuan unit layanan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Pulau Jawa. Di antaranya 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil evaluasi, salah satu temuan utama adalah belum dimilikinya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). BGN mencatat sedikitnya 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga menemukan 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini ditemukan di 175 SPPG yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.











