"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

MAKI Minta KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Status Tahanan Yaqut

Desakan untuk Menyelidiki Dugaan Etik di KPK

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menyerukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Hal ini terkait dengan keputusan yang mengubah status tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah.

“Seharusnya Dewan Pengawas KPK bergerak cepat dalam proses ini sebagai dugaan pelanggaran etik tanpa perlu menunggu aduan dari masyarakat,” ujar Boyamin dalam keterangan video yang diterima.

Dia tidak percaya bahwa keputusan tersebut hanya berasal dari penyidik. Boyamin yakin bahwa pimpinan KPK juga turut serta dalam pengambilan keputusan.

“Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK. Apakah benar ini hanya kewenangan penyidik atau ada otorisasi dari pimpinan KPK? Justru ini mencelakakan KPK itu sendiri bila hal itu dilakukan tanpa izin dari pimpinan,” kata dia.

Boyamin juga heran dengan alasan yang mendorong kebijakan tersebut. Apakah KPK mendapat tekanan dari pihak tertentu?

“Kalau tekanan kekuasaan bisa saja. Tapi, yang lebih parah lagi bila dipicu tekanan keuangan, kan itu sangat menyakitkan,” ujar Boyamin.

Rekor Baru yang Terbentuk

Boyamin menyindir KPK lantaran telah menciptakan rekor baru, yakni mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi menjadi tahanan rumah. Hal itu, kata Boyamin, tidak pernah terjadi sejak KPK didirikan 2003 lalu.

“Jadi, selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI) karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah ada pengalihan penahanan,” kata dia.

Dia juga menyayangkan pengalihan penahanan itu tidak diungkap secara terbuka ke publik. Hal itu terkuak setelah istri salah satu tahanan buka suara lantaran sudah beberapa hari tak melihat Yaqut ikut ditahan.

“Jadi, ini sangat menjengkelkan karena dilakukan secara diam-diam. Ketahuannya kan setelah istri Noel (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan) memberitahukan kepada media massa. Selain itu, ada komplain dari tahanan yang lain,” kata dia.

Setelah terbongkar, KPK baru mengonfirmasi bahwa Yaqut sudah dikeluarkan dari sel tahanan di rutan KPK.

Tuntutan dari Tahanan Lain

Boyamin mengatakan, praktik perdana yang dilakukan oleh KPK bakal merusak sistem penegakan hukum. Sebab, tahanan lain akan menuntut perlakuan serupa. Bila tidak dikabulkan, maka KPK telah melakukan diskriminasi dan mengistimewakan Yaqut.

“Tahanan lain pasti akan meminta perlakuan yang sama, mulai dari penahanan luar, tahanan rumah atau penahanan kota. Selama ini kan tahanan KPK itu sakral dan gak bisa diutak-atik, ternyata bisa diutak-atik,” kata Boyamin.

Dia pun mendorong agar KPK secepatnya melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut agar sistem pemberantasan korupsi tidak rusak di masa depan.

Ancaman Praperadilan

Di bagian akhir pesannya, MAKI mengancam bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK bila ditemukan indikasi penanganan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji mandek.

“Kami akan tempuh praperadilan bila ada indikasi penanganannya mangkrak. Karena di KUHAP yang baru di Pasal 158 huruf e tertulis penundaan yang tidak sah bisa digugat praperadilan. Dengan adanya peralihan penahanan sebenarnya sudah ada indikasi akan adanya penundaan-penundaan,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses penyidikan.

“Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera melimpahkan ke tahap penuntutan,” kata dia.

Penahanan Rumah Bukan Karena Sakit

KPK menyatakan bahwa Yaqut jadi tahanan rumah bukan karena sakit. Namun, hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *