"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Ahmad Sahroni Sindir Status Gus Yaqut, Usulan Baleg Soroti Dana Pensiun DPR

Berita Terkini: Isu, Peristiwa, dan Tanggapan dari Berbagai Pihak

Dalam 24 jam terakhir, berbagai kabar telah muncul dalam pemberitaan media massa. Isu-isu hingga peristiwa penting menghiasi berita di Tanah Air. Mulai dari pernyataan politisi hingga kebijakan baru yang memicu pro dan kontra.

Ahmad Sahroni Sindir Status Gus Yaqut

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut semestinya tetap menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini merespons langkah KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.

“Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Namun, Sahroni mengingatkan lembaga antirasuah itu terkait risiko tersangka melarikan diri. “Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” ungkapnya.

Hanya saja, ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK berdasarkan regulasi internal yang berlaku.

Profil Irjen Pol Faizal Ramadhani

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara kenaikan pangkat bagi 47 personel Perwira Tinggi (Pati) Polri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (19/3/2026). Dalam upacara tersebut, satu perwira resmi naik ke pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Pol, 14 perwira naik ke Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, serta 32 perwira naik ke Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol.

Faizal Ramadhani, yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri resmi menyandang pangkat bintang dua menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Berikut adalah profil Irjen Pol Faizal Ramadhani.

Penghematan Anggaran untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara lainnya. Keputusan itu dinilai positif untuk mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Firman menilai, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kaya Firman dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI itu juga mengusulkan penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara, namun diperluas kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.

Politisi Fraksi Partai Golkar menyarankan penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.

Muhammad Taufiq Kecewa ke Jokowi

Advokat, Muhammad Taufiq, menyayangkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak melakukan sumpah pemutus dalam sidang citizen lawsuit (CLS) kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta yang digelar pada Selasa (17/3/2026) lalu. Taufiq merupakan pengacara dari dua penggugat yakni alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Sementara tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat satu, Rektor UGM, Ova Emilia selaku tergugat dua, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat ketiga, dan Polri selaku tergugat empat.

Lalu, sumpah pemutus merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata yang diperintahkan oleh salah satu pihak yaitu penggugat maupun tergugat kepada pihak lawan guna membuktikan suatu fakta yang kurang atau tidak memiliki bukti sama sekali. Secara mekanisme, jika pihak lawan bersumpah, maka memenangkan perkara dan begitu pula sebaliknya.

Apabila sumpah pemutus dilakukan dan terbukti bersumpah palsu, maka pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan. Kembali lagi ke pernyataan Taufiq, ia mengaku kecewa akan sikap dari Jokowi tersebut.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *