"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kampus, Militer, dan Demokrasi

Fenomena Kehadiran TNI di Lingkungan Kampus

Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kampus belakangan ini memicu perdebatan publik. Beberapa perguruan tinggi, seperti UIN Walisongo Semarang, Universitas Udayana, hingga Universitas Indonesia disebut dalam pemberitaan sebagai lokasi interaksi antara kampus dan aparat militer. Narasi yang berkembang mengarah pada kekhawatiran akan terjadinya militerisasi kehidupan akademik.

Kejadian ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan memori kolektif bangsa terhadap praktik Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru, ketika militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga berperan dalam ranah sosial-politik. Dalam konteks itu, sebagian kalangan memandang kehadiran TNI di kampus sebagai gejala yang patut diwaspadai, terlebih setelah pengesahan regulasi baru terkait TNI.

Namun demikian, penting untuk menempatkan fenomena ini secara jernih dan proporsional. Menyamakan konteks saat ini dengan masa lalu tanpa mempertimbangkan perubahan struktur politik dan tata kelola negara berisiko melahirkan kesimpulan yang simplistis.

Perbedaan Struktur Politik Masa Lalu dan Saat Ini

Pertama, konfigurasi rezim antara era Orde Baru dan era reformasi saat ini sangat berbeda. Reformasi telah melahirkan sistem demokrasi yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Ruang kebebasan sipil, termasuk di kampus, dijamin secara konstitusional dan diawasi oleh berbagai instrumen, baik formal maupun nonformal. Dalam sistem seperti ini, ruang bagi kembalinya dominasi militer sebagaimana masa lalu menjadi sangat terbatas.

Pemisahan Peran TNI dari Fungsi Sosial-Politik

Kedua, pemisahan peran TNI dari fungsi sosial-politik telah menjadi salah satu capaian penting reformasi. TNI kini difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sementara ranah sipil dikelola oleh institusi sipil. Kerja sama antara kampus dan TNI, dalam banyak kasus, lebih bersifat teknis dan fungsional, seperti pengembangan teknologi pertahanan, riset di wilayah terluar, atau penguatan kapasitas kebencanaan. Dalam kerangka ini, interaksi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi militer terhadap otonomi akademik.

Kontrol Masyarakat Sipil Terhadap Negara

Ketiga, kontrol masyarakat sipil terhadap negara, termasuk terhadap institusi militer, saat ini jauh lebih kuat dibandingkan masa lalu. Media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas akademik memiliki peran aktif dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik. Respons cepat terhadap isu TNI masuk kampus justru menunjukkan bahwa mekanisme kontrol tersebut bekerja. Kritik yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi, bukan indikasi kemunduran.

Pandangan Pihak Terkait

Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang menegaskan bahwa kampus merupakan ruang terbuka untuk kolaborasi, perlu dipahami dalam semangat tersebut. Kampus pada dasarnya adalah ruang dialog, tempat berbagai aktor dapat berinteraksi selama tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademik. Hal senada juga disampaikan Kapuspen TNI, Kristomei Sianturi, yang menilai kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi sebagai sesuatu yang berlebihan.

Orientasi Pembangunan Pertahanan dan Keamanan

Dalam konteks kepemimpinan nasional saat ini di bawah Prabowo Subianto, orientasi pembangunan pertahanan dan keamanan juga diarahkan untuk memperkuat kedaulatan negara tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. Kolaborasi antara sipil dan militer, termasuk dengan perguruan tinggi, dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional, selama dijalankan dalam koridor hukum dan pengawasan publik.

Kewaspadaan yang Diperlukan

Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan. Kampus harus menjaga independensi dan kebebasan akademiknya sebagai pilar utama kehidupan intelektual. Setiap bentuk kerja sama dengan pihak manapun, termasuk TNI, harus dilandasi prinsip transparansi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kebebasan berpikir.

Kesimpulan

Pada titik ini, penting untuk menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap militerisasi kampus tidak perlu dibesar-besarkan, tetapi juga tidak boleh diabaikan sepenuhnya. Sikap yang diperlukan adalah kehati-hatian yang rasional, dengan membuka ruang kolaborasi, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi dan otonomi akademik tetap terjaga.

Kampus, pada akhirnya, bukanlah ruang yang steril dari interaksi dengan berbagai institusi negara. Ia adalah bagian dari ekosistem sosial yang lebih luas. Selama prinsip-prinsip reformasi tetap dijaga dan kontrol masyarakat sipil tetap kuat, kehadiran TNI di kampus dapat dilihat sebagai bagian dari kerja sama yang konstruktif, bukan ancaman terhadap kebebasan akademik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *