.CO.ID – JAKARTA.
Krisis energi yang sedang melanda saat ini, menyebabkan lonjakan biaya mobilitas yang semakin menggerus komitmen daerah dalam menyediakan transportasi publik. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. MTI mengingatkan bahwa sebagian besar wilayah di Indonesia masih memiliki layanan transportasi umum yang tidak memadai, sehingga memengaruhi akses warga terhadap berbagai kebutuhan dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan.
MTI mengajukan permintaan agar pemerintahan Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan pembangunan transportasi umum di seluruh daerah. Dalam laporan mereka, hanya sekitar 8% atau 42 dari 514 pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembenahan transportasi umum. Sementara itu, lebih dari 90% wilayah masih minim layanan transportasi publik yang layak. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya energi yang semakin tinggi.
Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan absennya prioritas kebijakan di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa instrumen seperti Inpres sangat penting untuk membangkitkan kembali urat nadi mobilitas warga dan memastikan ketersediaan layanan transportasi umum yang aman serta terjangkau di seluruh pelosok negeri. Menurutnya, transportasi umum tidak boleh terus dipinggirkan karena ini menyangkut akses dasar masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Djoko juga menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang lebih memilih belanja yang bersifat politis dan simbolik, seperti pengadaan kendaraan dinas, ketimbang investasi pada “mobil rakyat” yang berdampak langsung pada mobilitas dan produktivitas warga. Dalam praktiknya, transportasi umum kerap hanya menjadi komoditas janji politik, namun tidak berlanjut dalam implementasi anggaran. “Transportasi umum seolah hanya diingat saat kontestasi politik, lalu dilupakan setelah kekuasaan diraih,” tegasnya.
MTI menilai kondisi ini tidak hanya persoalan mobilitas, tetapi berpotensi memicu efek domino yang lebih luas. Minimnya akses transportasi publik dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah di wilayah pinggiran dan pedesaan. Tekanan semakin terasa karena biaya transportasi masyarakat Indonesia masih tergolong tinggi, yakni mencapai 12% hingga 20% dari pendapatan bulanan. Angka ini jauh di atas standar yang direkomendasikan lembaga global yang berada di bawah 10%. Tingginya beban tersebut memperlihatkan ketergantungan besar terhadap kendaraan pribadi akibat terbatasnya alternatif transportasi umum.
Dari sisi regulasi, kewajiban penyediaan transportasi publik sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan efektif di tingkat daerah.
Di tengah kondisi tersebut, MTI menilai penerbitan Inpres menjadi langkah krusial untuk memaksa sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Skema ini dinilai dapat meniru pendekatan pemerintah dalam Inpres Jalan Daerah dan irigasi, yang terbukti efektif mendorong percepatan pembangunan sektor prioritas. Lebih lanjut, MTI mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada penyediaan layanan, tetapi juga melakukan transformasi menuju elektrifikasi transportasi umum. Langkah ini dinilai strategis untuk menjawab krisis energi sekaligus memperluas akses mobilitas hingga ke wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun, hingga mendekati pertengahan masa pemerintahan, realisasi kebijakan transportasi publik masih belum terlihat signifikan. Bahkan, alokasi anggaran untuk program buy the service (BTS) di sejumlah daerah dilaporkan mengalami penurunan. Akhir tahun lalu, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Kementerian Perhubungan, Suharto, sempat mendorong langkah lebih tegas. Ia mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pemangkasan transfer dana ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jika pemerintah daerah terus abai menyediakan layanan transportasi publik. Menurutnya, program BTS yang selama ini dijalankan pemerintah pusat hanya bersifat stimulus sementara. Program tersebut memang menunjukkan dampak terbatas, seperti penurunan penggunaan sepeda motor di daerah intervensi, tetapi belum mampu mendorong mayoritas daerah untuk mandiri mengembangkan sistem transportasi umum. “Program ini hanya pemicu. Faktanya, baru 42 daerah yang bergerak,” ungkapnya.











